Kasus Dea OnlyFans

Terseret Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Aku Emang Nakal, tapi Engak Mau Kriminal, Maafkan Aku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Marshel Widianto menceritakan kenangan-kenangan terakhirnya bersama mendiang Laura Anna.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa hari terakhir, nama komika Marshel Widianto kerap kali disebut sebagai salah satu orang yang membeli konten Dea OnlyFans.

Nama Marshel Widianto muncul setelah polisi memeriksa Dea OnlyFans dan terungkap ada salah satu komedian berinisial M yang membeli konten 76 video pornografi beserta sejumlah foto tanpa busana.

Mengenai hal ini, Marshel Widianto akhirnya buka suara.

Baca juga: 76 Video Syur Dea OnlyFans Diborong Marshel Widianto, Sang Wanita Raub Puluhan Juta Per Bulan

Dalam pernyataannya, ia tidak membenarkan atau pun membantah soal namanya acap kali disebut.

Namun, Marshel Widianto meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Komika Marshel Widianto mengunggah permohonan maaf di akun Instagram-nya.

Marshel meminta maaf atas kenakalan yang tidak ia jelaskan secara rinci.

"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal," tulis Marshel Widianto sepet dikutip Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Komika jebolan Stand Up Comedy Academy musim ketiga itu lalu menyampaikan selamat berjumpa pada Kamis (7/4/2022) pagi. Lagi-lagi tanpa penjelasan.

"Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel Widianto.

Sementara pada keterangan tertulis unggahannya tersebut, Marshel Widianto berseloroh.

Bagaimana tanggapan Lesti?” tulis Marshel Widianto.

Nama Marshel sendiri sedang menjadi sorotan karena diduga merupakan komedian berinisial M yang membeli konten video Dea OnlyFans.

Dalam kesempatan yang berbeda, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya bakal memeriksa komedian berinisial M.

Dia bakal diperiksa karena sempat membeli konten Dea OnlyFans melalui Google Drive secara langsung yang berisi 76 video hingga foto tanpa busana.

“Rencana kami jadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 7 April pukul 10.00 WIB dan yang pasti, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik memeriksa google drive Dea OnlyFans dan ditemukan 76 video serta banyak gambar tak berbusana.

Kepada penyidik, Dea mengakui bahwa video tersebut sempat dibeli oleh seorang komedian Tanah Air yang berinisial M.

“Nah ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” ucap Auliansyah.

Adapun Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.

Namun, ia tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis karena keluarga sebagai jaminan. Selain itu, status Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

M disebut sempat membeli konten Dea OnlyFans melalui Google Drive secara langsung yang berisi 76 video hingga foto tanpa busana.

“Rencana kami jadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 7 April pukul 10.00 WIB dan yang pasti, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyidik memeriksa google drive Dea OnlyFans dan ditemukan puluhan video serta banyak gambar tak berbusana.

Kepada penyidik, Dea mengakui bahwa video tersebut sempat dibeli oleh seorang komedian Tanah Air yang berinisial M.

“Nah ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” ucap Auliansyah.

Auliansyah belum bisa menjawab peran lebih lanjut komedian ini, apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya.

Adapun Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini