Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus kekerasan seksual hingga kini masih menemui kendala.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Program Swara Parampuang (Swapar) Sulawesi Utara (Sulut), Mun Djenaan, Rabu (23/3/2022).
Selain pembuktiannya sangat sulit, dasar hukumnya juga masih belum ada di Indonesia.
"Apalagi kalau korbannya sudah dewasa, tidak ada cantolan hukumnya. KUHP tidak memuat soal pelecehan seksual," terang Mun.
Mun mengatakan, dasar hukum yang paling bisa digunakan untuk menangani kasus kekerasan seksual adalah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, hal tersebut juga akan menjadi masalah jika korban sudah berusia dewasa.
"Sulit pembuktiannya, mendengarkan korban untuk dijadikan alat bukti juga menjadi tantangan. Bisa saja di-SP 3 atau dihentikan karena memang ketiadaan bukti," jelas Mun.
Mun juga tak menyangkal polisi harus berhati-hati karena bergerak berdasarkan UU.
Dengan pertimbangan tersebut, maka Swapar Sulut turut mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Maka RUU TPKS perlu segera disahkan, itu yang menjadi fokus utama Swapar saat ini," tutur Mun. (*)
• Wagub Steven Kandouw Pastikan Pjs Bupati Bolmong Adalah Putra BMR
• Antrean Truk Mengular di SPBU Kairagi Weru Manado, Sopir Rela Antre dari Malam Sebelumnya
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Tolong - Budi Doremi, Kunci Dasar dari C