Gosip Artis

Aset Doni Salmanan Capai Rp 64 Miliar, Didapat Hanya dalam Waktu 1 Tahun, Kini Terancam Dimiskinkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Sita 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar, Polisi Bakal Periksa 6 Publik Figur

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi telah menyita aset-aset milik tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan berupa barang hingga uang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan total aset sementara milik Doni Salmanan yang disita polisi.

"Rinciannya yaitu uang tunai sebesar saat ini Rp 3,3 miliar, dan juga ada dua rumah di Canda Asih kota baru Parahyangan Bandung," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng, Ini Isinya

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri mengungkapkan, tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.

Adapun aset-aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah Doni resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.

"Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Asep menjelaskan kronologi singkat tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan.

Sejak tahun 2021, kata dia, Doni mulai menggunakan akun Youtube King Salman untuk mengunggah video yang berisi berita bohong terkait trading lewat platform Quotex.

Dalam videonya, Doni juga meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Video itu kemudian membuat banyak korban tergiur sehingga membuat banyak pihak mengalami kerugian.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntunan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," jelas Asep.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti dan aset berharga milik Doni.

Menurut Asep, total jumlah barang bukti yang disita ada 97 buah. Sedangkan total nilainya berkisar Rp 64 miliar

Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.

Setelah menyita sejumlah barang itu, penyidik memastikan akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset dalam perkara itu.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK," tegas Asep.

Barbuk Kasus Doni Salmanan Dipamerkan

Barang bukti (barbuk) aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan, dipamerkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan uang Doni Salmanan yang berjumlah Rp 3,3 miliar di hadapan awak media.

"Uang tunai sebesar saat ini (sementara) Rp 3,3 miliar, dan juga ada dua rumah di Canda Asih kota baru Parahyangan Bandung (disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Di samping kanan uang tersebut, ada tas dan topi bermerek Supreme. Sementara itu, di samping kiri, ada empat pasang sepatu dan jaket-jaket bermerek milik Doni Salaman.

Apabila harganya ditotal, sepatu dan jaket milik selebgram asal Bandung itu bernilai fantastis.

Pasalnya, barang tersebut merupakan merek ternama, yakni Air Jordan, Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italy, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk tiga celana Valentino.

Tak luput dari penyitaan polisi adalah 18 kendaraan bermotor dan enam mobil Doni Salmanan yang diduga dibeli dari hasil penipuan.

Perinciannya adalah motor Kawasaki Ninja, motor BMW, motor Ducati Superleggera, motor Yamaha Gear, motor KTM, serta motor MSI atau motor listrik.

Enam kendaraan roda empat yang disita yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.

Kemudian, selain dua rumah Doni Salmanan di Bandung, ada juga dua bidang tanah masing-masing seluar 500 meter persegi yang berada di Jalan Candra Asih, Kota Bandung, dan tanah seluas 400 meter persegi di Soreang yang turut disita polisi.

Sampai saat ini, aset sementara Doni Salmanan yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.

Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex.

Sementara itu, Doni Salmanan dijerat dengan hukuman berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara; serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selebgram berusia 23 tahun itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini