Kabar Artis

Nasib Anak Artis Lakukan Penipuan, Total Kerugian Capai Rp 9,7 M, Dituntut 3,5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania Akui Selenggarakan Rekrutmen Bodong CPNS.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan berkedok rekrutmen bodong CPNS dengan tersangka Olivia Nathania kini masih berlanjut.

Jaksa menuntut anak nia daniaty tersebut dengan tuntutan tiga setengah tahun penjara.

Sebelumnya, Oi mengaku telah melakukan penipuan tersebut.

Olivia Nathania Terima Nasib di Persidangan Kasus CPNS Bodong. Putri Nia Daniaty Menyesal. (Instagram/@niadaniatynew.)

Olivia Nathania kembali menjalani sidang tuntutan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Putri kandung Nia Daniaty itu dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Selain itu, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Oi atas tuntutan tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma. 

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Kabar Olivia Nathania Putri Nia Daniaty. Kini Terima Nasib atas Kasus CPNS Bodong dituntur 3,5 tahun penjara. (Instagram @niadaniatynew)

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.    

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.   

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.  

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Berita Terkini