TRIBUNMANADO.CO.ID - Drama Jonathan Frizzy dengan Dhena Devanka belum juga selesai
Meski keduanya telah resmi cerai pada Kamis (17/2/2022) lalu
Jonathan Frizzy memilih untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Ijonk sapaan akrabnya menilai putusan perceraian tersebut tidak adil
Termasuk putusan soal nafkah Rp 30 juta per bulan untuk ketiga anaknya
Menurut Ijonk, angka tersebut terlalu mengada-ada dan hanya keinginan Dhena Devanka semata.
Ia pun mengatakan bahwa untuk biaya ketiga anak-anaknya mulai dari uang sekolah hingga lainnya, tidak sampai Rp 30 juta per bulan.
Dilansir dari tayangan Silet, Selasa (8/3/2022), Ijonk bersama kuasa hukumnya kembali datang ke pengadilan agama, Senin (7/3/2022) untuk menanyakan kepastian batas banding.
Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Dody Haryanto mengatakan, banding telah diajukan, Jumat (25/2/2022).
Dody mengungkapkan, pihaknya memiliki 14 hari untuk mengajukan memori banding.
"Sudah kita ajukan per tanggal 25 Februari dan hari ini kita untuk memastikan kapan batas waktu."
"Jadi setelah ini kami diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding," kata Dody.
Dalam pengajuan banding, disampaikan hal-hal yang memberatkan hati Jonathan Frizzy.
Ia menjelaskan, mantan suami Dhena Devanka itu menilai ada ketidakadilan di putusan perceraian.
"Memori banding itu adalah semua apa yang tidak sesuai dengan hati klien saya," tutur Dody.
"Kalau poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan ke publik."
"Pak Ijonk ini mengajukan banding dengan catatan merasa ada ketidakadilan," ucapnya.
Keberatan Nafkahi Anak Rp 30 Juta
Jonathan Frizzy lantas menjelaskan alasannya mengajukan banding terhadap sang mantan istri.
"Ya banding kan hak aku, kemarin dikasih sama hakim. Ya banding aja, apa yang enggak sesuai gitu," kata Ijonk masih dalam tayangan Silet.
Menurut Ijonk, nafkah Rp 30 juta yang diajukan itu hanya keinginan Dhena Devankan semata, dan tidak sesuai dengan kebutuhan ketiga buah hatinya.
Sebab menurut Ijonk, biaya ketiga anaknya per bulan itu tidak sampai Rp 30 juta.
"Yang Dhena minta (Rp 30 juta) kan itu maunya dia, kalau sesuai sih nggak apa-apa, aku sama sekali nggak keberatan," ucap Ijonk.
Ia pun menyebut kalau anak-anaknya tidak pernah kekurangan.
"Tapi kalau enggak sesuai, ya bisa dipikir aja sendiri. Makanya ini kita mau cari jalan tengah biar sesuai gitu, karena yang diajukan itu ngada-ngada," tandasnya.
Ia pun tak merinci berapa nilai yang menurutnya sesuai untuk ketiga anak-anaknya tersebut.
"Asal sesuai aja, Mas. Uang sekolah anak berapa sih?," ucap Ijonk lagi.
Di video itu juga ada pernyataan dari paman Ijonk, Benny Simanjuntak, yang yang menyebut nafkah Rp 30 juta untuk anak-anak Ijonk itu terlalu besar.
"Rp 30 juta itu terlalu besar menurut saya, karena kan si Jonathan itu juga belum ada pekerjaan tetap yang menghasilkan bulanan," tandasnya.
Pertanyakan Hak Asuh
Selain nafkah, pihak Ijonk juga mempertanyakan mengapa hak asuh anak jatuh ke tangah Dhena Dhevanka.
Padahal menurut sang aktor, Dhena Devanka mengajukan hak perwalian.
Sedangkan, hak perwalian pasti bakal diberikan ke Jonathan Frizzy yang merupakan sang ayah.
"Dari awal Dhena mintanya hak wali, sedangkan hak perwalian itu otomatis sama papanya."
"Yang Dhena minta bukan hak asuh," terang Jonathan Frizzy.
Dody menambahkan, dalam perceraian yang diatur hanya mengenai hak asuh anak.
Ia mengatakan, menurut peraturan anak di bawah 17 tahun akan diasuh oleh sang ibu.
Namun menurut pihak Jonathan Frizzy, seharusnya Majelis Hakim meninjau terlebih dahulu.
"Di Pengadilan Agama yang ada itu adalah meminta hak pengasuhan," jelas Dody.
"Itu jelas diatur dalam Pasal 106 huruf H kompilasi hukum Islam."
"Tidak serta merta langsung kepada ibunya, ditinjau dulu oleh majelis pantas atau tidak," imbuhnya.
Dody menegaskan, sejak awal Dhena Devanka mengajukan hak perwalian terhadap ketiga anaknya.
Jonathan Frizzky kemudian seolah tak terima karena hak asuh jatuh ke tangan mantan istri.
"Justru karena ditetapkan permintaan dalam gugatan dan replik mengajukan perwalian," ungkap Dody.
"Tidak diubah sama sekali, tapi tiba-tiba hak asuh jatuh kepada ibunya."
"Di sinilah klien saya merasa ada hal-hal yang kurang sepaham di hatinya," lanjutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com