Kasus Omicron

Tanda Pasien Sembuh dari Omicron, Tanpa Gejala Harus Isolasi Selama 10 Hari

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

TRIBUNMANADO.CO.ID - Omicron saat ini tengah melonjak di Indonesia.

Terkait hal tersebut kasusnya saat ini telah memasuki gelombang ke 3 Covid-19 yang diprediksi puncaknya akhir bulan ini.

Begini kriteria orang yang sudah terkena Omicron lalu sembuh.

Baca juga: Gempa Bumi 5,5 SR Jumat 18 Februari 2022 Pagi Pukul 05.50 Info Terkini, Ini Lokasinya

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 18 Februari 2022, Aries Ada Ketegangan, Cancer Ada Kabar Baik

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Jumat 18 Februari 2022 Info BMKG, Berikut Data Magnitudo dan Titik Lokasinya

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat akibat varian Omicron.

Bagi masyarakat yang terinfeksi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah.

Adapun Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, apa saja kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi atau sembuh?

Kriteria Sembuh dari Omicron

1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Halaman
12

Berita Terkini