TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pria pasangan sesama jenis akhirnya ditangkap pihak Kepolisian setelah video asusila mereka berjudul ' nyulik brondong sepulang sekolah ' viral di media sosial.
Salah satu pria pemeran video tersebut dengan sengaja memakai seragam sekolah demi memenuhi fantasi penonton.
Rekaman video asusila berisi penyimpangan seksual (gay) di Banjarnegara menggegerkan jagat maya setelah beredar luas.
Kedua pemeran bahkan kalap, beradegan menyimpang di areal persawahan, sore hari pada (27/1/2022).
Satu di antara pemeran dalam video itu berseragam SMK.
(Foto Lokasi persawahan pasangan pria sesama jenis berhubungan di daerah Banjarnegara./Tribun Jateng/KHOIRUL MUZAKI)
Polres Banjarnegara telah menangkap kedua pemeran dalam video itu setelah dilakukan penyelidikan.
Hari ini, Senin (14/2022), JU (24), warga Kecamatan Klampok dan VD (17), warga Kecamatan Purwanegara dihadapkan awak media dalam konferensi pers.
Tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun VD (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ia rupanya masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
VD tak segan mengenakan seragam SMKN Mandiraja saat bercinta dengan pasangan sejenisnya di areal persawahan.
Petugas sempat mengklarifikasi pihak SMK Negeri di Mandiraja sesuai logo pada seragam tersangka.
Ternyata pihak sekolah mengaku tidak mengenali dengan dua lelaki didalam video tersebut.
"Dan memastikan laki-laki yang memakai seragam sekolah bukan siswa di sekolahnya,"katanya, Senin (14/2/2022)
Proses penyelidikan berlanjut ke salah satu SMA Negeri dengan menemui perwakilan guru di sekolah itu. Benar saja, ia mengenali siswa yang mengenakan seragam sekolah di dalam video.
Setelah diinterogasi, VD (17) pria berseragam sekolah SMK dalam video mengkui itu adalah dirinya.
Sementara yang merekam adegan itu adalah lawan mainnya Ju (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara menggunakan kamera handphone.
Penggunaan atribut sekolah saat melakukan adegan seks tak lain untuk membuat fantasi seksual pelaku.
"Yang mana seolah-olah pelaku melakukan hubungan senggama dengan anak sekolah," jelasnya.
Tersangka mengenal pasangan melalui sebuah aplikasi berisi komunitas kaum pecinta sejenis atau gay. Perbuatan mereka didasari unsur suka sama suka.
Mata VD (17), memerah saat banyak kamera wartawan tertuju padanya. Ia tampak sedih dan ketakutan menanggung akibat dari perbuatannya.
Dengan suara lirih, VD mengakui tidak dipaksa saat melakukan adegan seks menyimpang dengan pasangan sesama jenisnya.
Ia bahkan mengaku sudah lima kali melakukannya. Bukan hanya dengan JU, pasangan homo yang mengantarnya ke jeruji penjara, namun juga bersama pria lain yang tak ia sebutkan identitasnya.
Meski menyukai sesama jenis, siswa kelas 1 SMA itu mengaku masih punya ketertarikan dengan perempuan.
VD ternyata mengaku sakit saat melakukan aktivitas seks menyimpang dengan pasangan homonya.
"Sakit, " katanya menjawab pertanyaan polisi.
Alasan bikin video
Terang saja mereka bersemangat membuat video porno.
Rupanya, dari konten itu, mereka bisa meraup banyak uang.
(Foto pasangan pria sesama jenis berhubungan di persawahan daerah Banjarnegara ditangkap Polisi. (Tribun Jateng/KHOIRUL MUZAKI)
AKBP Hendri mengungkapkan, tersangka sengaja membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut," ujarnya, Senin (14/2/2022)
Konten tersebut diketahui diunggah tanggal 28 Januari 2022 dan menampilkan video cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik.
Pada video itu diberi deskripsi "nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free.
Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajuliant.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sudah membuat konten video tiga kali sejak bulan November 2021 lalu.
Hanya video yang viral adalah video yang ketiga kali dibuat hingga mereka tertangkap polisi.
Video ketiga dibuat, (27/1/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB di area jalan usaha tani (sawah) di wilayah Banjarnegara.
Pelaku mulanya meng-upload video trial atau cuplikan di media sosial.
Bagi yang berminat bisa langsung menghubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link.
Setelah itu, pelanggan akan dikirim link oleh pelaku berisi video yang diminta.
Tersangka menjual video dengan harga per member atau per-link Rp 150.000.
Dari bisnis haram itu, pasangan homo itu bisa meraup uang sekitar Rp 17 juta.
"Sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta. Sisanya untuk happy-happy," kata dia.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua akun media sosial.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com