Kasus Pelecehan

Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhirnya Herry Wirawan pelaku yang Rudapaksa 13 Santriwati.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus pencabulan santriwati yang dialkukan guru pesantren.

Diketahui pelaku yang bernama Herry Wirawan telah dijatukan vonis hukuman.

Namun bukan hukuman mati atau hukuman kebiri.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 16 Februari 2022, Ini Daftar Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Ternyata Sakit Telinga Bisa Diobati Dengan Bawang Putih, Begini Caranya

Baca juga: Pengakuan Cucu Mak Erot Banyak Artis Pria Datang untuk Pijat Alat Vital, Demi Rumah Tangga Harmonis

Terdakwa kasus asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta pun turut ditolak hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.

Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini