TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sertifikat halal penggunaan Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022).
Sertifikat ini diberikan setelah sebelumnya MUI telah melakukan pemeriksaan baik dokumen maupun pemeriksaan lapangan terkait dengan komposisi dan juga proses produksi vaksin buatan Universitas Airlangga Surabaya dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas Tv, Kamis (10/2/2022).
"Penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang produk vaksin Covid-19 yakni Vaksin Merah Putih yang di kembangkan oleh Universitas Airlangga Surabaya bekerjasama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia."
"Pengembangan sudah dilakukan dan sedang di dalam proses uji klinis oleh rekan-rekan tim peneliti dan juga produsen."
"Atas permohonan tersebut. maka sesuai dengan mekanisme yang ada di Majelis Ulama Indonesia teman-teman auditor dari LP Pom MUI melakukan pemeriksaan baik dokumen maupun pemeriksaan lapangan terkait dengan komposisi dan juga proses produksi di pabriknya di daerah Bogor Jawa Barat," kata Asrorun Ni'am.
Sebelumnya, dalam proses pengembangannya, Asrorun Ni'am menyebut telah dilakukan konsultasi dalam aspek kehalalan terlebih dahulu.
"Dan setelah berhasil dikembangkan pihak Universitas Airlangga bersama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia mengajukan fatwa terkait dengan kehalalan produk," terang Asrorun Ni'am.
Atas permohonan tersebut, Tim auditor LP Pom Majelis Ulama Indonesia melaporkan hasil ke pimpinan komisi fatwa MUI.
Baca juga: Juventus Bikin Ulah, Transfer Dusan Vlahovic Langgar Protokol Kesehatan, Kini Diinvestigasi
Baca juga: Lagi, Pangeran Charles Positif Terpapar Covid-19, Batalkan Pembukaan Patung di Winchester
Tujuannya, untuk memperoleh telaahan dan juga kajian dari aspek keagamaannya," lanjut Asrorun Ni'am.
Hingga pada akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022, MUI menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas fatwa tentang produk vaksin Covid-19 yaitu Vaksin Merah Putih.
Penetapan ini, kata Asrorun Ni'am, sebagai wujud dukungan dari MUI untuk mewujudkan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.
Terlebih, vaksin tersebut buatan Indonesia.
Vaksin juga akan Dihibahkan Ke Afrika
Mengutip Kompas.com, Vaksin Merah Putih tak hanya akan digunakan sebagai vaksin booster (dosis ketiga) di dalam negeri.
Namun, pemerintah juga akan menghibahkannya ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendry, Rabu (9/2/2022).
"Vaksin Merah Putih ini nantinya juga akan dihibahkan kepada negara-negara tetangga khususnya di benua Afrika yang memiliki kendala dalam vaksinasinya," ujar Muhadjir.
Baca juga: Kasus Covid-19 Anak di Indonesia Meningkat, Minggu Pertama Februari 2022 Capai 7.990 Kasus
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung pengembangan dan percepatan pembuatan vaksin Covid-19 produksi dalam negeri tersebut.
Sehingga, dapat segera dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat luas.
Vaksin Merah Putih ini, kata Muhadjir, merupakan wujud kemajuan dan kemandirian Indonesia dalam penanganan virus Covid-19.
"Mengingat vaksin Merah Putih merupakan produk dalam negeri di mana perwujudan dari kemajuan dan kemandirian bangsa sebagai upaya untuk mendorong tercapainya ketahanan nasional," lamjut Muhadjir.
Sebagian artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/08222161/menko-pmk-vaksin-merah-putih-bakal-dihibahkan-ke-afrika.
Baca juga: GM PLN UIW Suluttenggo Pimpin Apel Bersama Peringati Bulan K3 Nasional 2022
Baca juga: Juventus Bikin Ulah, Transfer Dusan Vlahovic Langgar Protokol Kesehatan, Kini Diinvestigasi
Baca juga: Selain Bermanfaat untuk Bayi, Daun Saga Juga Bisa Redakan Batuk, Begini Cara Penggunaannya
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Mutia Fauzia)