Berita Nasional

MUI Soal KSAD Dudung: Umat Islam Boleh Berdoa dengan Bahasa Daerah Masing-masing

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUI Soal KSAD Dudung: Umat Islam Boleh Berdoa dengan Bahasa Daerah Masing-masing

TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang dugaan penodaan agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI), ikut ditanggapi oleh Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam.

Dudung dilaporkan terkait pernyataannya soal berdoa dengan berbahasa Indonesia sebagaimana yang terpublikasi melalui podcast YouTube Deddy Corbuzer pada 30 November 2021 lalu.

Menurut Asrorun, berdoa boleh dengan bahasa masing-masing.

Bahkan boleh dengan bahasa daerah yang ada di Indonesia.

"Ya kalau doa bukan hanya dua bahasa. Bahasa masing-masing kita kan bisa juga disampaikan digunakan. Indonesia ada berapa puluh bahasa daerah. Masing-masing umat Islam boleh berdoa dengan bahasa daerah masing-masing," kata Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (10/2/2022).


KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)

Meski begitu, Asrorun mengatakan ada doa-doa yang hanya dilafalkan dengan bahasa Arab.

Asrorun mencontohkan salat.

Salat, kata Asrorun, merupakan doa yang hanya bisa dilaksanakan dengan bahasa Arab.

"Tapi ada doa tertentu, waktu tertentu yang harus pakai bahasa Arab. Salat itu kan doa. Salat itu ada syarat dan rukunnya. Itu harus dipenuhi," ungkap Asrorun.

Mengenai doa secara umum, Asrorun mengatakan bisa dilaksanakan dalam berbagai bahasa.

Dirinya mengatakan tak semua doa menggunakan bahasa Arab.

"Kalau doa secara umum kita mohon ke Allah, kita bisa pakai bahasa Indonesia, Jawa Sunda Arab. Tak semua doa gunakan bahasa Arab. Itu juga dari nabi, kan enggak semua. Ada doa dari sahabat, dari para ulama, dari orang awam pake bahasa Arab juga ada," pungkas Asrorun.

Panglima TNI Tak Tinggal Diam

Laporan masyarakat yang menilai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman telah melakukan penistaan agama bakal ditanggapi oleh Panglima TNI Andika Perkasa Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa hal itu sudah bagian dari tugas dan tanggungjawabnya. 

“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (3/2/2022), dikutip dari Kompas TV.

Seperti diketahui, sejumlah masyarakat yang menamakan diri Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Dudung ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). 

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dintunjuk Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk jadi Komut PT Pindad. (Dok. Puspen TNI)
KUHAP APA menilai Dudung telah menistakan agama dan membuat gaduh dengan mengatakan Tuhan bukan orang Arab. 

Kemudian, Jenderal Andika mengatakan bahwa kasus ini sudah diproses oleh pihak Puspomad. 

Andika juga menyebut bahwa kini Puspomad tengah mengagendakan kepada pihak pihak termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli. 

“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.

“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”


KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dipolisikan oleh KUHAP APA (Foto via manaberita.com)

Penggalian keterangan akan dilakukan sesegera mungkin. 

Pasalnya, pihaknya merasa perlu mendengarkan langsung terkait laporannya kepada Dudung. 

Ketika ditanya prosesnya, Andika menyebut bahwa proses peradilan di Polisi Militer tak akan jauh berbeda dengan peradilan umum. 

“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.

“Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal KSAD Dudung, MUI: Berdoa Boleh dengan Bahasa Daerah Masing-masing

Berita Terkini