TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kotamobagu bersama DPRD mengelar Rapat dengar pendapat ( RDP), yang dilaksanakan di gedung DPRD Kotamobagu, Rabu (26/1/2022).
Dalam pertemuan tersebut membahas persoalan kenaikan gaji bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lembaga adat di Kotamobagu,
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tepem), Ivone Patricia Rundengan mengatakan pelaksanaan RDP berdasarkan aspirasi kenaikan gaji, dari LPM mereka meminta Rp 1.000.000, namun hasil dari RDP tdi dari legislatif memberikan saran untuk disamaratakan sebesar Rp 500.000 untuk LPM ketua dan anggota.
Saat ini jumlah LPM dan Lembaga Adat yang ada di kelurahan se-Kotamobagu, sebanyak 182 orang.
"Jumlah tersebut sudah termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara, dan sebelumnya gaji mereka, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu, nomor 11 tahun 2021, besaran gaji LPM untuk ketua sebesar Rp. 250.000, sementara untuk sekretaris dan bendahara sebesar Rp 200.000 dan untuk Lembaga Adat sebesar Rp 250.000 itu untuk kelurahan, kalau desa, dia di bawah Dinas PMD," pungkasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Kamis 27 Januari 2022, Berikut Wilayah yang Diprediksi Diguyur Hujan
Baca juga: Guncangan Gempa Tadi Pukul 07.57 WIB Rabu 26 Januari 2022, Info BMKG Ini Lokasi Titik Pusatnya
Baca juga: SOSOK Letjen TNI Mulyo Aji, Sesmenko Polhukam Kini Naik Pangkat, Mahir di Bidang Infanteri