BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Jamin Perawatan Kesehatan Korban Kekerasan Rudapaksa

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan Manado, Selasa (25/01/2022).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - BPJS Kesehatan menjamin perawatan kesehatan semua korban kekerasan seksual.

Meskipun demikian, hanya mereka yang dirawat berdasarkan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dijamin BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Manado, dr Meryta Rondonuwu melalui Kabid SDM Umum Komunikasi Publik, Gladies Eman menyatakan, hal itu mengacu Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasar 52 huruf R disebutkan, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengaan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Aturan lebih di atas yang mengatur hal tersebut ialah UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi korban kekerasan seksual yang didampingi LPSK yang bisa dijamin," kata Emang kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/01/2022).

Implementasi dari aturan itu, penganggaran jaminan yang sebelumnya langsung di BPJS Kesehatan, dialihkan ke LPSK.

Katanya, BPJS Kesehatan hanya mengacu pada regulasi yang ada. Sama halnya dengan rumah sakit.

"Memang serba salah. Di sisi lain memang ini soal kemanusiaan tapi aturan yang mengharuskan demikian," katanya.

Ia bilang, BPJS Kesehatan siap menetapkan jika nantinya ada aturan terbaru terkait korban kekerasan seksual.

Begitu juga korban lainnya seperti penganiayaan, pidana terorisme dan perdagangan orang.(ndo)

Baca juga: Masih Ingat Acha Septriasa? Bertemu Mantannya Irwansyah dan Zaskia Sungkar, Lihat Film Poster Heart

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 26 Januari 2022, Leo Ingin Tetap Low Profile, Aquarius Terus Bersinar

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 10.45 WIB, Pengendara Motor Vario Tewas di TKP, Tertabrak Truk Lalu Terpental

Berita Terkini