Gosip Artis

5 Fakta Sidang Putusan Gaga Muhammad, Tidak Menunjukan Rasa Bersalah dan Memutarbalikan Fakta

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah sekian lama bergulir, Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.

Mantan kekasih almarhumah Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ya mantan kekasih Awkarin itu baru saja menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas, Rabu (19/1/2022).

Di mana, sidang vonis Gaga Muhammad tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berikut ini fakta-fakta terbaru sidang vonis Gaga Muhammad.

1. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara

Sidang vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 19 Januari 2022.

 Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan dengan Laura Anna.

Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 10 juta.

Apabila tak membayarkan denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

2. Gaga Tidak Menunjukan Rasa Bersalah dan Memutarbalikan Fakta

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hakim menyampaikan pertimbangannya atas vonis tersebut.

Menurut hakim, yang memberatkan adalah Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim, seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutarbalikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya.

Greta Iren, kakak Laura Anna, di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). (Tribunnews.com/Alivio)

3. Reaksi keluarga Laura Anna

Greta memberikan komentarnya terkait dengan putusan hakim.

"Terima kasih buat pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," ujar Greta Irene dikutip dari YouTube NITNOT, Rabu 19 Januari 2022.

Ditanya perihal masa hukuman Gaga, Greta menghormati putusan hakim.

"Dengan yang pak hakim berikan dia yang paling ngerti dia yang paling tahu.

Kalau menurut dia cukup berarti ya cukup," ujarnya.

Meski baginya secara pribadi tak ada kata cukup atas hukuman yang diberikan untuk Gaga.

Greta menyinggung soal penderitaan Laura yang dialami karena kecelakaan hingga meninggal dunia.

"Hukuman berapa lamapun nggak akan cukup nggak bisa ngebalikin Laura.

Kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut.

Kalau mau dibilang apakah itu cukup untuk mengganti penderitaan Laura nggak ada yang bisa ngegantiin," tutur Greta.

Greta juga menanggapi pihak Gaga Muhammad yang akan mengajukan banding terkait putusan hakim.

"Aku nggak tahu," pungkasnya.

Simak video selengkapnya:

Janariyah, ibu Gaga Muhammad curiga jenazah Laura Anna bak buru-buru dikremasi (YouTube Crazy Nikmir Real, Instagram @ameilia_edelenyi)

4. Ibunda Gaga Muhammad ikhlas

Dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (19/1/2022), Janariyah mengatakan bahwa putusan itu sudah menjadi yang terbaik.

Ia menyakini bahwa keputusan hukuman penjara untuk Gaga akan membuat keluarga mendiang Laura Anna puas.

Namun, Janariyah justru menyinggung perihal pengadilan untuk mendiang.

"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan," ujarnya.

"Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Laura dapat pengadilan di sana," lanjut Janariyah.

Mengenai vonis penjara 4 tahun 6 bulan untuk anaknya, Janariyah mengaku santai lantaran anaknya masih muda.

Ia juga berharap sang putra ikhlas menjalani hukumannya.

"Insya Allah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja," kata dia.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan hakim di dunia ini kan, semua bisa dibolak-balik kan, begitu," sambungnya.

Gaga Muhammad (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

5. Gaga Muhammad ajukan banding

Melansir Kompas.com, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyebut ada kemungkinan kliennya mengajukan banding.

Fahmi Bachmid mengatakan Gaga Muhammad diberi waktu tujuh hari untuk berpikir.

“Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap."

"Apakah banding atau tidak,” kata Fahmi Bachmid usai sidang.

Menurut Fahmi, kemungkinan besar Gaga akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. (TribunStyle.com/Ika Bramasti).

berita artis

Artikel ini diolah lagi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 4 FAKTA Sidang Putusan Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna Divonis 4,5 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Juta, https://style.tribunnews.com/2022/01/20/4-fakta-sidang-putusan-gaga-muhammad-mantan-laura-anna-divonis-45-tahun-penjara-denda-rp-10-juta?page=all

Berita Terkini