TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat kasus yang menyeret nama aktor Rezky Adhitya?
Suami Citra Kirana tersebut sempat dilaporkan seorang wanita bernama Wenny Ariani.
Wenny mengaku ayah dari anaknya, Kekey, adalah Rezky Adhitya.
Ia lantas meminta pengakuan Rezky Adhitya terhadap anak perempuannya tersebut.
Kini, Wenny Ariani harus menerima kekecewaan atas ditolak nya pengajuan tes DNA terhadap Rezky Aditya dan anaknya, Kekey.
Sebelumnya, Wenny kerap mengaku memiliki anak perempuan dari hubungannya dengan Rezky Adhitya.
Kini, Wenny menuntut pertanggungjawaban dari Rezky Aditya.
Namun dalam persidangannya pada Rabu (5/1/2022) kemarin, pihak Rezky Aditya juga menegaskan tak pernah memiliki hubungan dengan Wenny Ariani.
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube Seleb Oncam News yang tayang pada Rabu (5/1/2022).
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA."
"Yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung."
"Tapi dari kuasa tergugat," ujar Hakam selaku kuasa hukum Wenny.
Hakam dan Wenny mengaku sangat keberatan dengan adanya surat tersebut.
Karena surat tersebut tidak dibuat langsung oleh Rezky Aditya selaku tergugat.
"Sehingga, tadi kita keberatan dengan surat itu."
"Sangat terlihat pihak tergugat hanya mengikuti dari kuasa hukum tergugatnya," ucap Hakam.
Dalam surat tersebut, pihak Rezky Aditya menolak permintaan tes DNA dari Wenny Ariani.
Selain itu, pihak Rezky juga menolak melakukan itikad baik untuk datang ke persidangan.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," ucap Hakam.
Selama ini, Wenny memang memperjuangkan keadilan bagi putri semata wayangnya.
Langkah satu-satunya dari hal ini adalah tes DNA yang harus dilakukan oleh Rezky Aditya.
Namun, kenyataannya Rezky menolak permintaan tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Alasan pihak Rezky menolak tes DNA karena mereka menganggap tak pernah ada hubungan asmara di antara Rezky dan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta (bahwa) tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti."
"Nah, bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Kemudian, pihak Wenny memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Alasannya karena hakim menganggap bukti yang diberikan Rezky Aditya sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan."
"Karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.
Dengan adanya putusan persidangan kemarin, Hakam dan Wenny langsung meninggalkan ruang persidangan.
Ia mengaku tidak puas dengan keputusan dari majelis hakim.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain."
"Kami tidak puas," ucap Hakam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengajuan Tes DNA Ditolak Majelis Hakim, Wenny Ariani Kecewa hingga Walk Out dari Ruang Sidang
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti/Ayu Miftakhul Husna