Kasus Laporan Warga Ditolak

Nasib Polisi yang Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Kini Ditahan dan Diusir Polda Metro Jaya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya seorang polisi menolak laporan dari warga.

Hal tersebut membuat polisi yang menolak laporan warga mendapat perhatian.

Hingga akhirnya kini diproses hukum, begini nasibnya sekarang.

Baca juga: Masih Ingat Pemuda yang Nikahi Nenek? Dulu Ingin Akhiri Hidup Jika Tak Dinikahkan, Begini Nasibnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 18 Desember 2021, Ada yang Akan Bersantai dengan Pasangannya

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas, Korban Ditabrak Truk yang Diduga Rem Blong

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, ditahan.

Ia mengatakan anggota Polsek Pulogadung itu sudah ditahan sejak penyelidikan.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021), dikutip dari WartaKota.

Penahanan terhadap Aipda Rudi akan dilakukan hingga penetapan lokasi tugas baru.

Selain ditahan, Aipda Rudi juga akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Keputusan tersebut merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan pada Mabes Polri terkait pemindahan Aipda Rudi.

Namun, ia belum tahu pasti ke daerah mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini."

"Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," urai Zulpan, mengutip WartaKota.

"Tapi, terkait rekomendasi itu masih kami bahas," imbuhnya.

Diketahui, Aipda Rudi dinyatakan bersalah lewat sidang etik yang digelar pada Jumat.

Dilansir Kompas.com, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta maaf terkait sikap Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan.

Menurut Zulpan, tindakan Aipda Rudi akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya, sehingga bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Ini jadi perbaikan ke depan agar tak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Zulpan, Rabu (15/11/2021).

Foto : ilustrasi polisi. (istimewa)

Kronologi Aipda Rudi Tolak Laporan

Dikutip dari WartaKota, terbongkarnya sikap Aipda Rudi Panjaitan bermula dari keluhan korban perampokan, Meta, yang viral di media sosial.

Meta yang mengalami perampokan saat melintas di Jalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021), langsung melapor ke Polsek Pulogadung.

Alih-alih mendapat respons positif, Meta justru dicemooh karena memiliki banyak ATM.

"Ngapain sih punya ATM banyak-banyak intinya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal."

"Terus saya saja punya ATM cuman Mandiri sama BRI saja," kata Meta menirukan ucapan petugas polisi yang menerima laporannya, Minggu (12/12/2021).

Menurut Meta, petugas itu berkata dengan nada bicara yang tinggi.

Ia mengaku langsung hilang rasa karena sikap petugas tersebut dinilainya tak berempati.

"Dan saya langsung ilfeel lah istilahnya. Ini polisi gimana sih nggak ada iba, nggak ada simpati," ujarnya.

Lebih lanjut, Meta menyebut polisi yang menerima laporannya langsung naik ke lantai dua tanpa mengarahkan dirinya bagaimana cara membuat laporan.

Tetapi, ia kembali mendapat perlakuan tak menyenangkan di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung.

Di ruang SPKT, Meta hanya diminta menjelaskan kronologi, keterangan nama, tanggal lahir, dan rincian barang yang hilang.

Alih-alih menindaklanjuti laporan Meta, polisi yang bertugas justru memintanya pulang untuk menenangkan diri.

"Jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa."

"Malah saya disuruh pulang sama polisi yang tadi di lobi (berpakaian bebas). Sudah ibu mendingan pulang saja tenangin diri," pungkasnya.

Buat Kapolda Metro Jaya Marah

Sikap Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, buka suara.

Fadil menilai sikap Aipda Rudi telah menyakiti hati masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.

"Ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh."

"Masyarakat datang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi ini menyakiti hati masyarakat," ujar Fadil dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Selain menyakiti hati masyarakat, kata Fadil, tindakan itu telah mencederai citra kepolisian yang seharusnya melayani dan mengayomi.

Karena itu, ia pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) agar menindaktegas dan memberikan sanksi mutasi keluar Polda Metro Jaya pada Aipda Rudi.

"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area."

"Keluar dari Polda Metro Jaya," ungkap Fadil.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, WartaKota/Desy Selviany/Junianto Hamonangan, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Kini Ditahan, Diusir Polda Metro Jaya.

Berita Terkini