Berita Bolmong

Jelang Perayaan Natal, Disnakertrans Bolmong Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Karyawan

Penulis: Nielton Durado
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Jelang Hari Raya Natal 25 Desember 2021.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib membayar Tujangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

"Kita mengingatkan seluruh perusahaan yang terdata di Disnaker Bolmong wajib membayar uang THR kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan, Selasa (14/12/2021) melalui saluran telepon.

Ketentuan tersebut kata Deddy, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia.

Apabila tidak melaksanakannya maka kita akan memberikan sanksi kepada pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan ini sudah diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, pada pekerja setiap menjelang Hari Raya.

Pihaknya juga mengimbau pada perusahaan yang ada di Bolmong agar pembayaran THR dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran.

Agar pekerja dapat mempersiapkan segala kebutuhan jelang hari raya.

"Jika tidak mampu memberikan THR kepada pekerja, maka harus ada laporan tertulis dari perusahaan dan dilaporkan langsung ke Disnaker," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga saat ini telah membuka membuka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan dan konsultasi THR tersebut lanjut Deddy, diadakan untuk mengakomodir dan menfasilitasi para pekerja/buruh yang bermasalah atau ada kendala mengenai haknya mendapatkan THR.

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bila perusahaan terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Ada juga sanksi administratif bila perusahaan tidak membayar THR, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.

"Sejak posko pengaduan kita buka, sampai hari ini belum ada keluhan atau laporan yang masuk," kata dia.

"Biasanya mulai ramai pada H-7 jelang Natal atau setelah Natal banyak aduan yang masuk. Kami awasi dan pantau bila ada THR yang terlambat," ucap Mokodongan.

Di Kabupaten Bolmong saat ini perusahaan terdata sebanyak 114 yang beroperasi, itu terdiri dari perusahaan BUMN, BUMD ataupun swasta/perorangan.

Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawainya.

"Sesuai Surat Edaran Menteri Tenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan," tegasnya. 

Tentang Bolmong

Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.

Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km⊃2;.

Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.

Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (Nie)

Baca juga: Samsat Manado Sidak Kendaraan PNS di Kantor Gubernur, Temukan Banyak Penunggak Pajak

Baca juga: Masih Ingat Cut Memey? Dituding Eks Suami Pakai Pelet Demi Harta, Kini Istri Bule Tinggal di Kanada

Baca juga: Info Penting! Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik, ini Daftar Harga Rokok yang Tarif Cukai Naik

Berita Terkini