TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan, Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.
Keputusan ini sesuai dengan hasil Konferensi Besar NU yang digelar pada 26 September 2021.
Selain itu, keputusan juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah soal pembatalan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh wilayah pada periode Natal dan Tahun Baru.
"Sehubungan dengan kebijakan penarikan PPKM level 3 terkait pencegahan penanggulangan virus Corona pada masa Natal-Tahun Baru, dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaran Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU 26 september 2021," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021) malam.
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini menyebutkan, pembatalan rencana PPKM level 3 merupakan kabar gembira.
Sebab, keputusan tersebut menandakan penanganan Covid-19 di Tanah Air kian membaik.
Helmy menyatakan agenda Muktamar ke-34 NU segera dilaksanakan.
"Insya Allah sebagaimana hasil Munas Konbes NU tanggal 26 September yang lalu, penyelenggaraan Mukhtamar NU ke-34 di Lampung 23 hingga 25 Desember, insya Allah akan dapat berjalan," tutur dia.
Diketahui, waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU sempat menjadi perdebatan.
PBNU sebelumnya telah memutuskan muktamar akan digelar pada akhir Desember 2021.
Namun, Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, telah menerbitkan surat yang memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021.
Nah keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama atau NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).
Dua kader NU Provinsi Lampung yang menggugat adalah Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung.
Gugatan mereka telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Dalam gugatannya, penggugat memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut.
Selain itu, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya.
Dendy melanjutkan, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12/2021).
Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Rencananya Konbes NU itu akan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.
"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART," ujar Dendy.
"Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya."
Artikel ini hasil kompilasi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Muktamar Ke-34 NU Akan Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/22251351/muktamar-ke-34-nu-akan-digelar-23-25-desember-2021-di-lampung dan Artikel yang sudah tayang di https://www.kompas.tv/article/239386/gara-gara-ubah-jadwal-muktamar-nu-rais-aam-pbnu-kh-miftachul-ahyar-digugat-ke-pengadilan