TRIBUNMANADO.CO.ID - Bejat, Seorang ayah yang seharusnya menjadi penjaga dan penolong bagi anaknya tega merudapaksa darah dagingnya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan selama 8 tahun, yakni sejak 2013.
Kasus ini terungkap saat ibu korban nekat melaporkan perbuatan bejat sang suami.
• Begini Jawaban Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Ditanya Hakim, tak Jawab Pertanyaan Awak Media
Kasus seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 63 tahun berinisial DW.
Sementara korbannya sebut saja bernama Bunga (20) dan Melati yang masih di bawah umur.
Mirisnya, aksi DW dilakukan selama bertahun-tahun.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Surya.co.id dan Kompas.com, Kamis (2/12/2021):
1. Awal terungkap
Kasus ini mulai terungkap berawal dari laporan ibu korban ke Polres Ponorogo.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap DW.
“Dari laporan ibu kandung korban yang juga istri tersangka kami menangkap DW," urai Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.
Sitorus melanjutkan penjelasannya.
Ia mengatakan, ibu korban sudah mengetahui aksi bejat suaminya sejak lama.
Namun, DW sering mengancam ibu korban dengan kekerasan bila melaporkan aksi rudapaksa itu kepada orang lain.
Lantaran tak tahan dengan perilaku tersangka DW, ibu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi.
2. Beraksi selama 8 tahun
Berdasarkan pengakuan DW ke polisi, dirinya sudah menodai anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi pertama DW dilakukan pada tahun 2013.
“Tersangka sudah berkali-kali mencabuli dua anaknya. Bahkan pertama kali dilakukan pada salah satu anaknya tahun 2013 saat korban masih berumur 13 tahun,” ungkap Sitorus.
Untuk anak kedua, DW menodainya pada November 2021.
• Peringatan Dini Besok Jumat 3 Desember 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Patut Waspada Cuaca Ekstrem
3. Terpengaruh film dewasa
DW menyetubuhi kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film dewasa yang kerap diakses melalui ponselnya.
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan diiming-iming uang," jelas Jeifson
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
4. Pengakuan DW
Saat diwawancarai, DW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa sayangnya yang begitu besar terhadap kedua anaknya.
Selain itu, juga karena melihat kemolekan tubuh sang anak.
Tersangka juga mengaku sudah menodai anaknya sebanyak 4 kali untuk anak pertama, sedangkan 3 kali untuk anak kedua.
"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Ponorogo, Dilakukan Bertahun-tahun, Istri Tak Berani Melapor