TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok Patrialis Akbar.
Dia adalah advokat dan politikus yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.
Mirisnya dia divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.
Ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dari Partai Amanat Nasional.
Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK ()
Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2011).
Dia kala itu berupaya tetap tegar menjalani hukuman terkait kasus suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman.
Selama persidangan berlangsung, Patrialis Akbar mengaku, sudah berusaha menjelaskan dan melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta-fakta persidangan.
Dia merasa tidak bersalah, tetapi majelis hakim memutuskan bersalah.
Atas putusan itu, dia tidak mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai keadilan dari putusan tersebut.
"Supaya rakyat Indonesia mengetahui saya tidak makan uang negara. Saya tidak makan uang fakir-miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata dia.
Namun, ia menganggap vonis hakim adalah jalan hidup yang sudah ditentukan kepadanya.
"Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Sebagai manusia, saya punya kesalahan di masa lalu," ujar Patrialis.
Penyuapnya Dikurangi Hukuman
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.
"Kabul terbukti Pasal 6 ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).
MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin (orang kepercayaan Patrialis) yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar.
Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut," ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army. Sedangkan sebagai panitera pengganti Achmad Munandar.
Di kasus ini, Patrialis dihukum 7 tahun penjara.
Riwayat Politik
Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibu kota.
Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatra Barat.
Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama hakim lainnya meneruskan pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Hakim MK Patrialis Akbar ()
Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.
Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
Beberapa jabatan yang pernah dijabat olehnya:
- Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (1989 – 1992)
- Pengacara dan Penasehat Hukum (1989 – 1999)
- Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI (1999 – 2004)
- Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI; Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD
- NKRI Tahun 1945 tingkat SLTA se Indonesia (2004 - 2009)
- Menkumham RI KIB II (Okt 2009 - Okt 2011)
- Anggota Kompolnas (Okt 2009 - Okt 2011)
- Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok Jumat 3 Desember 2021, Scorpio Banyak Konflik, Aries Perlu Hati-hati
Baca juga: Resep Waffle Crispy Cemilan Enak saat Musim Hujan Ditemani Kopi-Susu, Simak Bahan dan Cara Olahnya
Baca juga: Gempa Terkini Kamis (02/12/21) Siang Guncang Banten, Ini Info Lengkap BMKG Magnitudo dan Episenter
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: