TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertanyaan muncul setelah ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah (AZA) karena terlibat aktivitas terorisme.
Penangkapan Ahmad Zain An-Najah yang dilakukan Densus 88 Anti-teror Polri itu membuat masyarakat bertanya, apakah fatwa yang selama ini dikeluarkan MUI dipengaruhi oleh Ahmad Zain?
Dan apakah kantor pusat MUI juga akan digeledah?
Menanggapi hal itu, pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Makmun Rasyid memberi penjelasan.
Menurutnya, Ahmad Zain An-Najah hanya berstatus anggota di divisi komisi fatwa MUI.
Dengan kata lain, dia tidak memiliki keputusan penuh terhadap fatwa yang diterbitkan.
”Selama ini di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota.
Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Makmun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Makmun menyampaikan Ahmad Zain An-Najah hanya memberikan perspektifnya terhadap fatwa yang diterbitkan.
Sebaliknya, kebijakan yang keluar tak sepenuhnya hasil buah pikir Zain An-Najah.
"Di dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri," jelas dia.
Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa yang ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11).
Dia kini sudah dinonaktifkan. Ahmad Zain An-Najah juga dikenal sebagai doktor di bidang ushul fiqh lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 16 Januari 1971 ini merupakan Doktor dalam bidang Syariah dengan predikat Summa Cum Laude (Martabat Asy Syaraf Al Ula) di Fakultas Studi Islam Universitas Al Azhar.