Pinjaman Online

Selain Pinjol, SWI Tertibkan 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin, Ada Forex dan Crypto

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan masyarakat di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Senin (15/11/2021).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Kegiatan usaha itu juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yakni enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin;

Selain itu satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

SWI juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.(ndo)

Baca juga: Kadis Kesehatan Debie Kalalo Dikritik Terlalu Cuek, Victor Mailangkay: Kami Telepon Bukan Minta Uang

Baca juga: Sosok Julie Tan Herisman Ibu Larissa Chou, Kerap Tampil Seperti Anak Muda, Dikira Teman Sebaya

Baca juga: Commend Center Pemkot Manado Suport ETLE Polda Sulut, Erwin Kontu: Mempermudah Kepolisian

Berita Terkini