Kabar Tokoh

Setelah Tommy Soeharto, Aset Mbak Tutut Bakal Disita Satgas BLBI?

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mbak Tutut Soeharto

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aset Tommy Soeharto sebesar Rp 600 miliar telah disita negara karena kasus BLBI, 

Satgas menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto seluas 124 hektar di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Tak hanya Tommy, ada anggota Keluarga Cendana lain yang juga terjerat dalam pusaran kasus BLBI.

Adalah Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut alias Tutut Soeharto yang namanya masuk dalam daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita aset para obligor/debitor penerima dana BLBI tahun 1998 lalu.

Perusahaan Mbak Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan waktu penyitaan aset Tutut.


Keluarga Cendana, Anak-anak Soeharto (Istimewa)

"Semuanya kita laksanakan, tapi rencana itu tentunya tidak bisa kami sampaikan, pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan mengupdate kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh satgas," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam bincang DJKN, Jumat (12/11/2021).

Dia menjelaskan, saat ini satgas akan berfokus kepada aset-aset yang telah disita terlebih dahulu.

Asal tahu saja, penilaian aset Tommy Soeharto belum selesai dihitung.

Semula, satgas memperkirakan nilai aset itu mencapai Rp 600 miliar.

Namun jika harga tanah mencapai Rp 1 juta/meter, maka nilai aset bisa berjumlah dua kali lipat atau Rp 1,2 triliun.

Selain Tommy, satgas menyita aset Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, serta sejumlah obligor/debitor lainnya.

"Sementara kita fokus untuk selesaikan keempat (obligor/debitor) ini.

Untuk Satgas BLBI kita dibagi per Pokja, kemudian kita juga ada pelaksana lain, ada khusus tanah dan sebagainya.

Halaman
12

Berita Terkini