Calon Panglima TNI

Moeldoko Ungkap Perbedaan Tugas Kepala Staf dan Panglima TNI, Jenderal Andika hanya Jabat Setahun

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pergantian Panglima TNI dari Marsekal Hadi Tjahjanto ke Jenderal Andika Perkasa menjadi perbincangan publik.

Presiden, Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. 

Apabila Andika resmi menjadi panglima TNI maka hanya menjabat kurang lebih satu tahun, karena pada akhir 2022 akan memasuki masa pensiun.

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test di Komisi I DPR (DISPENAD)

Menanggapi hal tersebut Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa lama jabatan bukan menjadi masalah.

Menurutnya yang terpenting selama menjabat bisa menggunakan waktu sebaik mungkin dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Resmi Disetujui Jadi Panglima TNI, Komisi I DPR RI Apresiasi Marsekal Hadi

Baca juga: Menpan Tjahjo Kumolo Ungkap Kedekatan Jenderal Andika Perkasa dan Presiden Jokowi

"Sebenarnya urusannya bukan masalah setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun bukan tetapi bagaimana seseorang itu diberikan mandat seperti itu bisa menggunakan waktu yang sebaik-baiknya agar, day by day bermakna bagi organisasi," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (5/11/2021).

Moeldoko mengatakan bahwa Andika kurang lebih akan menjabat selama 400 hari. Ia yakin Andika sudah menyiapkan agenda yang akan dilakukan dalam memimpin TNI.

"Beberapa hal yang pastinya akan disiapkan di antaranya beliau akan melakukan regenerasi karena di akhir nanti masa jabatan presiden bapak Jokowi akan meninggalkan sebuah legacy tatanan reorganisasi yang semakin mantap ke depan," kata Moeldoko.

Kedua kata Mantan Panglima TNI itu, yakni melakukan evaluasi organisasi dan meningkatkan pembinaan.

 
Menurut Moeldoko terdapat perbedaan tugas antara Kepala Staf dan Panglima. 

Tugas Kepala Staf adalah melakukan pembinaan kemampuan, baik itu kemampuan intelijen, kemampuan operasi, kemampuan logistik personil, teritorial dan lainnya.

Sementara tugas Panglima melakukan  pembinaan kekuatan agar personel yang telah mendapatkan pembinaan kemampuan selalu dalam posisi siap siga ketika dibutuhkan. Salah satu contoh bentuk pembinaan kekuatan yakni dengan menggelar latihan gabungan. 

"Berikutnya adalah penggunaan kekuatan. Jadi panglima TNI menggunakan semua kekuatan yang telah disiapkan oleh para kepala staf untuk kepentingan operasi. Jadi itu yang akan dilakukan dengan semakin efektif karena apa karena berkaitan dengan interoperabilitas matra bagaimana darat laut dan udara semakin mantap ke depan dalam menjalankan doktrinya itu kira-kira yang cukup mendesak," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Moeldoko Soal Jenderal Andika yang Hanya Menjabat Setahun Apabila Jadi Panglima TNI, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/06/kata-moeldoko-soal-andika-yang-hanya-menjabat-setahun-apabila-jadi-panglima-tni.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji


Berita Terkini