TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI ke DPR.
Setelah mendapat usulan nama itu, DPR akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR.
• Sosok Laksamana Widodo Adi Sutjipto dan Agus Suhartono, Perwira AL yang Berhasil Jabat Panglima TNI
Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.
DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika Perkasa akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.
Sedangkan Andika Perkasa akan berusia 57 tahun, pada 21 Desember mendatang.
Artinya, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal (Purnawirawan) A.M Hendropriyono itu, masih memiliki sisa masa kerja satu tahun satu bulan atau 13 bulan lagi.
Jika usulan Presiden Jokowi disetujui DPR RI, masa jabatan Andika hanya satu tahun.
Jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.
Sedangkan untuk bintara dan tamtama ialah 53 tahun.
Namun, Andika Perkasa bukan calon Panglima TNI dengan masa kerja tersingkat.
Rekor tercepat menjabat sebagai Panglima TNI masih dipegang oleh Edi Sudrajat.