TRIBUNAMANADO.CO.ID - Fakta baru terungkap di persidangan dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dari pengakuan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, Aziz Syamsuddin bisa mengontrol 8 orang yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepentingan tersebut yakni mengamankan perkara yang bergulir di KPK.
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?," tanya Jaksa Penuntut Umum KPK ke Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada mengakui diminta memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp200 juta kepada Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. (istimewa)
Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa.
Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita bahwa dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Disebutkan bahwa perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK. Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Imbalannya, Robin meminta uang Rp1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial sendiri kenal dengan Robin lewat Azis Syamsuddin.
Robin disebut jadi 1 dari 8 orang kolega Azis Syamsuddin di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.
"Waktu itu disampaikan pak Syahrial, ketemunya di rumah pak Azis. Waktu itu pak wali bilang ketemu di rumah pak Azis, Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," terang Yusmada.
"Syahrial pernah cerita Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?," tanya jaksa.
"Pernah. Salah satunya Robin," ucap Yusmada.
"Dengan adanya teman tadi yang bisa membuat perkara tidak naik penyidikan, apakah ada percakapan?," tanya jaksa lagi.
"Waktu itu pak Syahrial menyampaikan pak Robin minta syarat uang Rp1,4 miliar supaya tak naik penyidikan," jawab Yusmada lagi.
Azis Syamsuddin Sempat Takut-takuti Penyidik KPK Sedang Isoman, Hasil Tes Swab Negatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka kepada pejabat dan politisi yang terlibat kasus korupsi.
Terakhir, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dijemput KPK, Jumat (24/9/2021).
Sedianya Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memenuhi pemeriksaan KPK siang tadi namun beralasan sedang menjalani isoman (isolasi mandiri) di rumahnya akibat Covid-19.
Namun demikian, KPK mengatakan hasil tes swab Azis Syamsuddin nonreaktif Covid-19.
Berdasarkan hasil tersebut, KPK langsung membawa Azis Syamsuddin untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah ke Gedung KPK.
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juri Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Sapa Malam Indonesia di Kompas.TV, Jumat (24/9/2021).
“Dari hasil pemeriksaan (Azis Syamsuddin) tadi kemudian dihasilkan bahwa menunjukkan nonreaktif Covid-19, sehingga tentu ini kan bisa dilakukan pemeriksaan oleh tim KPK dan kemudian dibawalah ke Gedung Merah Putih,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan penjemputan Azis Syamsuddin ke kediamannya dipimpinan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK.
“Tim KPK langsung dipimpin Direktur Penyidikan tadi ke lapangan ya untuk memastikan bahwa saudara AZ ini dalam keadaan baik dan sehat dan tidak sebagaimana surat yang diajukan bahwa dia sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi langsung dengan pihak yang positif Covid-19,” jelas Ali Fikri.
Sebelumnya untuk diketahui, KPK sudah menegaskan kepada Azis Syamsuddin untuk kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami mengingatkan yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Ali Fikri.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))
Ali Fikri menuturkan, KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.
Namun, lanjut Ali Fikri, Azis Syamsuddin tidak hadir dapat hadir untuk dimintai keterangan perihal dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah karena alasan tengah isolasi mandiri.
“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat perihal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, kami dapat sampaikan bahwa hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali Fikri.
“Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.”
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan KPK berharap kondisi kesehatan Azis Syamsuddin segera membaik agar bisa memenuhi panggilan dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ucap Ali Fikri.
Terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK di persidangan Stepanus Robin Pattuju mengatakan, terdakwa telah menerima sejumlah suap dari sejumlah pihak.
Satu diantara yang disebut dalam dakwaan Jaksa memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju adalah Azis Syamsuddin.
Dalam keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke Stepanus Robin Pattuju yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan untuk Kepentingan Pribadi