TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebelumnya ditangkap oleh Polres Kotamabagu.
Ternyata IM (50) warga Bilalang, Kabupaten Bolmong, yang adalah pelaku tindakan asusila pada anak kandungnya, sempat menolak pinangan dari seorang pria kepada anaknya.
Hal ini diakui korban ketika ditemui oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, di kediamannya, Jumat (17/9/2021).
Menurut korban hal ini terjadi tahun lalu, dimana ada seorang pria akan melamar dirinya.
"Mereka sudah antar harta ke rumah, tapi tiba-tiba dibatalkan oleh ayah saya (pelaku)," kata korban.
Korban merasa sangat malu dan kecewa atas penolakan tersebut.
"Saya sangat malu, apalagi pihak keluarga mereka sudah datang di rumah," beber dia.
Sementara itu, Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto menyayangkan tindakan tersebut.
Menurut Farida, korban memang mengalami trauma yang sangat mendalam.
Selain itu, korban juga dilarang untuk turun ke desa dan hanya tinggal di kebun.
"Kalau korban ke desa akan diancam dengan senapan angin," ucap Farida.
Pihaknya juga akan memberikan pendampingan bagi korban dalam kasus ini.
"Iya, kami siapkan psikolog dan pengacara dalam kasus ini," tegas dia.
15 Tahun Penjara
Polres Kotamobagu akan memberikan hukuman maksimal kepada IM (50) warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Sulut.
Pasalnya, IM tega melakukan tindakan asusila kepadanya anak kandungnya sejak lima tahun lalu.
Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.
"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.
"Semoga kedepannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.
Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.
IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.
Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.
Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.
"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.
Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.
Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Ini kejadian yang sangat memprihatikan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia. (nie)
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (nie)