TRIBUNMANADO.CO.ID - Jerinx SID blak-blakan mengaku bersedia divaksin.
Hal itu diungkap Jerinx pada Minggu (15/8/2021).
Sebelum memutuskan untuk bersedia divaksin, Jerinx mengaku telah berdiskusi dengan virolog dan membaca dari berbagai referensi tentang virus dan vaksin.
"Balik ke vaksin, setelah baca-baca ilmu dan diskusi dengan virolog, Dr Indro, saya putuskan besok (Senin) akan mengambil vaxx Sinovac," ungkap Jerinx dikutip dari akun media sosialnya yang baru, @true_jerinx.
Jerinx kini yakin vaksin aman dengan terlebih dulu berkonsultasi ke dokter tentang riwayat medis.
"Beliau berhasil meyakinkan saya jika Sinovac aman untuk pemilik riwayat medis seperti saya," kata suami Nora Alexandra.
Ia lantas menganjurkan warga yang masih ragu divaksin untuk berkonsultasi ke dokter.
"Bagi yang belum divaksin, saya anjurkan untuk konsultasi dengan Pakdhe Indro, atau ke dokter-dokter kepercayaan Anda," kata dia.
"Jangan khawatir. Konsultasikan dengan dokter, cari vaksin yang sesuai dengan kondisi riwayat medis Anda."
"Jika memang tidak atau belum boleh divaksin, Dokter pasti tidak akan menyarankannya."
"Yuk bersama kita dukung Indonesia agar lekas kembali bangkit!" tulisnya.
Tak hanya Jerinx, Nora Alexadra juga mengaku kini yakin dan bersedia divaksin.
Ia pun me-respost unggahan Jerinx melalui akun Instagram @ncdpapl, Minggu (15/8/2021).
"Akhirnya nyusul aku juga mau divaksin, dan juga mau menerima saran dari aku," kata Nora Alexandra membalas postingan Jerinx.
Diketahui, akun @true_jrx dibuat menggantikan akun Jerinx terdahulu @JRXSID yang kini hilang dari platform Instagram.
Hal itu diungkap Nora Alexandra melalui akun Instagramnya.
"Repost dari akun baru JRXSID > @true_jrx," tulis Nora Alexandra.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Adam Deni atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kini, kasus Jerinx baru saja melewati proses mediasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mediasi antara Jerinx dan Adam Deni berlangsung selama hampir satu jam pada Sabtu (14/8/2021).
"Terlapor, Saudara J, sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dan pelapor pun, Saudara ADG, sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu.
Dalam mediasi tersebut, Jerinx sudah mengakui perbuatannya.
"Saudara J sudah mengakui, memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," ucap Yusri.
Meski begitu, Yusri menyampaikan, Adam Deni meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporannya.
"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.
Kendati demikian, Yusri menegaskan, penyidik sebagai mediator tetap membuka ruang mediasi untuk keduanya sebelum berkar perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (*)