TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pemain PSM Makassar IW (28) tengah ditahan di sel tahanan Polres Palopo dalam kasus dugaan sabu - sabu.
IW adalah pesepakbola asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kampung dan alamat kependudukannya berada di Dusun Amassangan II, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat.
IW merupakan pesepakbola kampung yang sukses menembus ketatnya kompetisi Liga Indonesia.
Ia tercatat pernah setengah musim memperkuat PSM Makassar pada kompetisi Torabika Soccer Championship (TSC) tahun 2016.
Pada tahun yang sama, pemain berposisi sayap memperkuat tim sepakbola PON Sulsel di Jawa Barat.
Bersama sejumlah pemain muda lainnya, IW berhasil membawa Sulsel ke final dan meraih medali perak.
Sebelum menembus skuad PSM, IW meniti karier di Gaspa United tahun 2012.
IW menjadi bagian dari Gaspa United yang ketika itu menjadi tuan rumah turnamen Habibie Cup.
Selepas itu, dia kembali memperkuat Palopo pada Porda Bantaeng 2014 lalu ke PON Sulsel.
Setelah tidak lagi memperkuat PSM, IW bermain di sejumlah tim.
Salah satunya memperkuat tim Liga 2 Persibat Batang tahun 2019.
Termasuk kerap turun pada ajang turnamen antar kampung di Luwu Raya.
Ditangkapnya IW disayangkan sejumlah pecinta bola di kampungnya.
"Saya sekali, padahal dia pemain bagus," kata pecinta bola di Luwu Utara, Acca Amrul, Kamis (12/8/2021).
IW ditangkap polisi di Perumahan BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, pada Senin (9/8/2021) malam.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan.
"Barang buktinya 0,64 gram sabu," katanya.
Tukang Batu Diringkus
Baru-baru ini kasus sabu juga terungkapmdi Luwu Utara.
Pengungkapan dan penangkapan seorang terduga tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu kembali dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Pelaku yang ditangkap adalah Suardi alias Riri (40).
Seorang tukang batu yang beralamat di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Rodo P Manik, mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (1/8/2021) tengah malam.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/VIII/2021/SPKT/Res.Lutra, tanggal 1 Agustus 2021.
"Pelaku kita amankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba pada Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wita," beber Rodo dalam keterangan resminya, Selasa (3/8/2021) pagi.
Rodo menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat Masamba.
Apabila di sekitar Masjid Kampal, Kelurahan Kappuna, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut, Rodo, memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, tidak lama kemudian muncul laki-laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor.
"Maka anggota mengikuti dan menghentikan orang tersebut," kata Rodo.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di saku celana belakang bagian kiri, bungkus rokok yang berisi satu saset sabu," katanya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari salah satu bandar," katanya.
Rodo mengajak masyarakat bersama-sama membasmi narkoba.
Sehingga ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada warga yang memakai atau mengedarkan sabu dan obat terlarang.
"Mari kita bersama-sama membasmi peredaran narkoba dan sejenisnya," ujaknya.
(Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kantongi Sabu-sabu, Mantan Pemain PSM Asal Luwu Utara Ditangkap Polisi, https://makassar.tribunnews.com/2021/08/12/kantongi-sabu-sabu-mantan-pemain-psm-asal-luwu-utara-ditangkap-polisi?page=all.