TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemukan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan pasukannya.
Hal itu diterima Jenderal Andika Perkasa berdasarkan laporan dari Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD terkait adanya penyalahgunaan anggaran.
Jenderal Andika Perkasa pun menyatakan akan memberikan penindakan secara tegas terhadap oknum tersebut.
Penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun Anggaran 2020.
Jenderal Andika menegaskan, bakal memberikan sanksi tegas bagi oknum personel TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.
"Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif
dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat," kata Andika melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Jenderal Andika menjelaskan temuan penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).
Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan,
penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan," ucap Jenderal Andika.
Lebih lanjut, dia juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata,
sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.
"Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran
dengan konsekuensi administrasi, seluruh kodam lakukan rotasi," ucap Andika.
"Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana."
(Kompas TV)
Tautan: