Vaksinasi Covid

Sertifikat Vaksin Belum Jadi Persyaratan Pengurusan Adminduk di Dinas Dukcapil Sitaro

Penulis: Octavian Hermanses
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sitaro.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Program vaksinasi menjadi salah satu cara pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menggenjot program tersebut.

Belakangan di sejumlah daerah di Indonesia, sertifikat vaksinasi dijadikan persyaratan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Namun demikian, aturan tersebut belum berlaku di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

"Sampai saat ini, kami (Dinas Dukcapil) belum memasukan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sitaro, Sem Makasihae, Rabu (28/7/2021).

Aktivitas pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sitaro (tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses)

Menurut Makasihae, sejauh ini pihaknya masih menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk persyaratan pengurusan dokumen adminduk sebagaimana biasanya.

"Jadi tidak ada perubahan apapun untuk persyaratan mengurus dokumen kependudukan," lanjutnya.

Namun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Dinas Dukcapil Sitaro mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah adanya penyebaran virus corona di lingkungan sehingga berujung pada munculnya klaster baru.

"Perubahan hanya pada pengetatan penerapan protokol kesehatan, baik dari internal pegawai kami maupun masyarakat yang akan mengurus dokumen atau ada kepentingan lain di kantor kami," terang Makasihae.

Dia menyebut, Dinas Dukcapil merupakan salah satu OPD dalam pemerintah daerah yang kerap berhubungan langsung dengan masyarakat.

Untuk itu, pelayanan prima di tengah mewabahnya Covid-19 ini terus dioptimalkan.

"Kita tetap membuka pelayanan meskipun dalam situasi seperti ini. Makanya kita memperketat protokol kesehatan. Apabila ada yang datang tidak menggunakan masker, maka kita arahkan untuk menggunakan masker," sambungnya.

Dia menambahkan, pasca penyebaran virus corona sejak 2020 lalu, hingga kini tercatat 10 pegawai di Dinas Dukcapil Sitaro pernah terpapar Covid-19.

"Untuk saat ini, ketika ada pegawai yang kurang sehat, saya langsung arahkan untuk istirahat di rumah. Jangan menunggu hasil tes dan sebagainya. Lebih baik lakukan pencegahan sedini mungkin," kunci Makasihae. (HER)

Tentang Sitaro

Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. 

Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.

Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.

Di Sitaro ada Gunung Karangetang. Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.

Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung. 

Angka Perceraian di Kota Manado Meningkat, Januari hingga Juli 266 Pasangan Berpisah

Viral, Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Mantan Tiba-tiba Datang dan Minta Juga Dinikahi

Ramalan Zodiak Besok Kamis 29 Juli 2021, Aries Penuh Sesak, Cancer Tingkatkan Hubungan

 
 
 

Berita Terkini