Virus Corona

Mahfud MD: PPKM Level 4 Dilonggarkan Bukan Takut Unjuk Rasa tapi Hasil Kajian Ahli

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Seluruh dunia dibuat tak bisa berbuat apa-apa dengan adanya pandemi Covid-19, termasuk di Indonesia yang sebenarnya lagi giat-giatnya melakukan pembangunan fisik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan.

Mahfud menjelaskan, pelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk menghindari unjuk rasa yang sempat ramai dibicarakan publik.

Menko Polhukam Mahfud MD (YouTube Najwa Shihab)

Namun, pelonggaran bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan.

"Kita tahu bahwa masyarakat dijepit dari sisi takut kepada Covid-19 dan dari sisi masalah ekonomi."

"Kalau kita teruskan (PPKM Level) tapi orang takut mati karena nggak bisa bekerja."

"Oleh sebab itu agak dilonggarkan disesuaikan dengan situasi," kata Mahfud MD, dalam diskusi bersama Kompas TV, Senin (26/7/2021).

Mahfud menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintah telah dipertimbangkan sesuai dengan para pendapat ahli.

Baca juga: Denada Kabarkan Kondisi Terkini Anaknya, Shakira Aurum Sempat Drop dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo, Praveen dan Melati Kalah Telak 0-2 Dari Tim Jepang, Ini Faktanya

Mahfud pun menyadari, pendapat para ahli bisa berbeda-beda dalam menyikapi aturan PPKM Level 4.

Untuk itu, keputusan melonggarkan aturan PPKM Level 4 ini berdasarkan jalan tengah yang dipilih oleh pemerintah.

"Kita sudah mendengar semua pakar, epidemiolog juga berbeda-beda (pendapatnya), dokter juga berbeda-beda, orang IDI berbeda-beda, WHO juga berbeda-beda."

"Sosiolog saja berbeda-beda, ada yang setuju lockdown, ada yang tidak, sementara pemerintah harus mengambil keputusan."

"Jadi bukan (karena menghindari unjuk rasa), tapi pertimbangan-pertimbangan itu," ungkap Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendapat.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka untuk mendengarkan berbagai pendapat dari masyarakat.

"Silakan ajukan pendapat, ini negara kita bersama, siapapun boleh berbicara, siapapun boleh mengusulkan, kita tampung," ujarnya.

Baca juga: Joune Ganda dan Rizya Semangati Tenaga Medis yang Isolasi Mandiri

Baca juga: Arti Mimpi Susu, Bisa Jadi Pertanda Banjir Rezeki, Simak Ini Tafsirnya

Namun, Mahfud mengingatkan agar tertib dalam mengajukan pendapat dan tidak melanggar hukum.

"Silakan mau demo, tapi jangan melanggar hukum, kita pendekatannya persuasif, dan kita tidak menggerakan pasukan berlebihan untuk demo."

"Kita menurunkan orang-orang di lapangan untuk membantu penaganan Covid-19 saja," jelasnya.

Aturan PPKM Level 4 yang Dilonggarkan

Berikut ini deretan pelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021). 

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan. 

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.

Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.

Alasan Perpanjangan dengan Pelonggaran

Sementara itu alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.

"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."

"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi.

Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.

Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.

Ditambah lagi, tingkat kematian yang masih tinggi.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Maliana/Gilang Putranto)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/26/aturan-ppkm-level-4-dilonggarkan-untuk-hindari-unjuk-rasa-ini-kata-mahfud-md?page=all.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono

Berita Terkini