TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tiga daerah di Sulut berlakukan PPKM Level 4. Simak Arti PPKM Level 4 dan penjelasan aturannya di artikel ini.
Tiga daerah itu adalah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara atau Minut.
Arti PPKM Level 4 adalah daerah tersebut memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Sulut, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut kembali pecah rekor pada Minggu (25/7/2021) yakni bertambah 502 orang.
Baca juga: Stok Tabung RS Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara Masih Cukup
“Pertambahan kasus positif Covid-19 di Sulut hingga hari ini melampaui angka kasus harian yang pernah ada,” kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah atau Dinkesda Sulut Merry Pasorong, kemarin.
Angka ini melebihi kasus harian tertinggi pada puncak pandemi Januari lalu (242 kasus) dan kasus harian di bulan ini yang tercatat di angka 300-an per hari.
Perincian asal kasus positif, Kota Manado mencatatkan kasus terbanyak yakni 177 orang.
Detail data selengkapnya bisa di lihat di bagian akhir artikel ini.
Terpisah, Presiden RI Jokowi menetapkan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4.
Berlaku mulai besok atau Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Berikut penjelasan aturan PPKM Level 4:
Dalam PPKM level 4, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 3 sore waktu setempat.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur pemda," katanya.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di daerah yang melaksanakan PPKM untuk segera menerapkan aturan ini mulai besok Senin (26/7/2021).
"Saya mohon di sini juga Pemerintah Daerah diatur dan kami sudah di briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).
Ia menuturkan pengaturan teknis ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berujung menjadi klaster penularan Covid-19.
"Dan kami minta untuk mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tukasnya.
Berikut teknis aturan operasional PPKM Level 4 untuk pelaku UMKM;
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi.
Sementara itu, teknis operasional PPKM Level 3 untuk pelaku UMKM pengaturannya sebagai berikut:
1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah
2. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah
Sulut Pecah Rekor
Minggu 25 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut bertambah 502 orang.
Angka ini melebihi kasus harian tertinggi pada puncak pandemi Januari lalu (242 kasus) dan kasus harian pada bulan ini yang tercatat di angka 300-an per hari.
Dari 502 orang itu berasal:
- Manado: 177 orang
- Bitung: 60 orang
- Minahasa: 60 orang
- Minut: 49 orang
- Tomohon: 32 orang
- Minsel: 32 orang
- Kepulauan Talaud: 25 orang
- Kepulauan Sangihe: 17 orang
- Kotamobagu: 15 orang
- Bolmong: 11 orang
- Luar wilayah: 10 orang
- Mitra: 6 orang
- Kepulaun Sitaro: 3 orang
- Bolmut: 2 orang
Dengan pertambahan kasus yang signifikan hari ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Sulut hingga Minggu (25/7/2021) mencapai 21.757 orang.
Adapun kasus aktif ialah 4.163 orang dengan persentase 19,13 persen.
Sementara, pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 227 orang. Total pasien sembuh 16.955 orang.
Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulut mencapai 77,93 persen.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal 15 orang.
Sehingga, total pasien Covid-19 yang meninggal di Sulut 639 orang.
Adapun angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) di Sulut 2,94 persen saja. (*)