TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Bitung langsung bergerak pasca menyandang status zona merah Covid-19.
Ada empat langkah yang akan diambil pemerintah Kota Bitung yang digawangi Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar dibantu jajarannya untuk menekan laju angka kasus covid-19 di Bitung.
"Pertama melakukan sweping protokol kesehatan dan pemeriksaan melalui rapid antigen di tempat-tempat yang berpotensi. Berkoordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan untuk tidak mengijinkan para ABK kapal yang berasal dari luar Sulut untuk turun ke darat, melakukan test antigen bagi seluruh pemumpang kapal yang masuk ke Bitung dan polres bitung mempersiapkan 90 personil untuk membackup pemkot dalam pelaksanaan operasi yustisi prokes," jelas Maurits Mantiri didampingi Hengky Honandar saat memberi keterangan lewat Zoom Meething Jumat (23/7/2021).
Sehari sebelumnya, Â menyikapi perkembangan status covid-19 di kota Bitung berlangsung rapat koordinasi satgas covid 19 kota Bitung secara Virtual.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota dengan tegas memerintahkan kepada sekda dan satgas covid-19 untuk benar-benar fokus dalam pelaksanaan PPKM mikro saat ini.
"Kita harus pastikan dulu metode apa yang akan kita pakai dalam proses penanganan pada zona merah ini, untuk mengetahui metodenya maka diperlukan data yang valid mulai dari RT, karena PPKM ini kan fokusnya di RT, sosialisasikan apa itu artinya zona merah kepada masyarakat dan diikuti dengan pelaksanaan PPKM yang tegas dan tidak ada tawar menawar lagi namun harus tetap humanis," kata Maurits Mantiri.
Maurits menegaskan, wilayah yang melakukan PPKM harus jelas dengan spanduk dan palang juga posko yang dilengkapi dengan petugas berseragam (satgas, babinsa, babinkamtibmas).
"Agar masyarakat tahu bahwa mereka berada dalam zona merah," ujarnya.
Maurits Mantiri terus ingatkan data update perkembangan itu menjadi kunci bagaimana kita harus mengambil langkah sehingga jelas mana hulu dan mana hilir.
Para camat dan lurah di minta setiap hari memantau terus perkembangan di lapangan.
"Koordinasikan dengan dinkes dan bpbd, termasuk jumlah masyarakat terpapar dan pelaku isoman baik di rumah dan yang berada di rumah singgah, sehingga semua bisa mendapatkan pelayanan dengan baik," ujarnya.
"Khusus untuk kantor pemkot segera lakukan pola 75 persen WFH, selain itu satpol pp tingkatkan pelaksanaan operasi yustisi prokes di lapangan koordinasi dengan TNI dan Polri untuk melakukan operasi gabungan. Kalau perlu surat untuk penegasan kepada masyarakat segera buatkan dan sosialisasikan. Kita tidak boleh main-main dengan kondisi seperti ini," tegasnya lagi.
Di tempat terpisah Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas menjelaskan, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dan IV merujuk pada permendageri yang baru.
"Sebelum PPKM level III dan IV ada PPKM darurat di Jawa dan Bali, lalu saat ini berdasarkan permendageri sudah sama dengan level III dan IV atau berubah namanya menjadi PPKM level III dan IV namun isinya sama."
"Untuk PPKM yang diperketat kemari-kemarin, provinsi Sulut masuk berserta Kota Manado dan Kota Tomohon PPKM level III. Kota Bitung sendiri masuk di ketegori PPKM level II, namun untuk penyebutan level I dan I sudah tidak disebut daerahnya mana saja. Di ederan kemendegeri hanya level IV dan level III," tutur dr Piter Lumingkewas.