TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang bidan diketahui lalukan perselingkuhan.
Hal tersebut diketahui dari laporan suami dari bidan itu sendiri.
Sang suami pun meminta istrinya yang adalah seorang ASN diberhentikan.
Baca juga: Hasil Meksiko vs Prancis di Olimpiade Tokyo 2020, El Tri Tumbangkan Les Blues dengan Skor Telak 4-1
Baca juga: Masih Ingat Sultan Djorghi? Sifat dan Cerita Dibalik Bekas Luka Dipipinya Kini Diungkapkan Kakaknya
Ilustrasi Selingkuh di Mobil. (Kolase Tribun Manado/Istimewa)
Hairuddin, pelapor kasus mobil goyang, yang tidak lain suami tersangka IR, mengunjungi Kantor BKPSDM Sampang, Kamis (22/7/2021).
Kedatangan Hairuddin, yang diwakilkan kuasa hukumnya itu ke Kantor BKPSDM Sampang untuk menanyakan sanksi disiplin kepegawaian sang istri, yang berprofesi ASN Bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Kuasa Hukum Hairuddin, Jakfarus mengatakan, kedatangannya ke BKPSDM Sampang untuk melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tersangka IR.
Sebelumnya, IR telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang pada awal Juli 2021 lalu karena kasus mobil goyang.
"Jadi hal ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami," ujarnya.
Ia menambahkan, alasan pelaporan ini dilakukan lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sahnya Hairuddin.
Terlebih, kasus yang dilakukan oleh IR dinilai mencederasi ASN di Kabupaten Sampang, Madura.
Karenanya, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni diberhentikan dari ASN.
"Kami menilai apa yang dilakukan IR ini sudah mencoreng Kabupaten Sampang," terangnya.
Di samping itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada IR.
Sebab, sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya.
"Termasuk analisa hukum yang kami lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14," tuturnya.
"Bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan instrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah," imbuhnya.
Ilustrasi selingkuh. (net)
Sementara, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi itu tetap disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Namun, hal itu dilakukan menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan rampung.
"Setelah IR sudah keluar, baru nanti Tim Khusus yang terdiri dari Inspektorat dan pihak lainnya bertugas menimbang dan hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com, https://madura.tribunnews.com/2021/07/22/bidan-di-sampang-terjerat-skandal-perselingkuhan-mobil-goyang-suami-minta-pelaku-dipecat-dari-asn?page=all