Laporan Kontributor Tribun Manado Kharisma Kurama
Manado.TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan Covid-19.
Itu dilakukan pasca peningkatan kasus Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut).
Kebijakan yang keluarkan, selain memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa dan kelurahan,
Baca juga: Bupati Mitra James Sumendap Jagokan Messi Cs di Final Copa Amerika
Bupati Sumendap juga memperketat aktivitas di Kantor Bupati.
Kebijakan tersebut resmi akan diberlakukan mulai, Senin 13 Juli,
pekan depan itu mewajibkan para pengunjung di Kantor Bupati Mitra menunjukkan surat non reaktif dari hasil uji rapid tes antigen.
Dikatakan Sumendap, kebijakan wajib rapid tes antigen diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
Baca juga: Sat Lantas Polres Mitra Bidik Pengguna Knalpot Bising
tenaga harian lepas (THL) serta tamu yang akang datang ke Kantor Bupati.
“Ini diberlakukan baik ASN, THL, dan tamu yang datang di Kantor Bupati,
wajib untuk menunjukkan surat non reaktif dari hasil uji rapid tes antigen,”kata Bupati JS di Kantor Bupati Mitra, Jumat (9/7/2021).
Ia menambahkan, untuk rapid tes antigen di kantor bupati, nantinya ada petugas dari Dinas Kesehatan Mitra.
Baca juga: Polsek Touluaan Mitra Kawal Proses Pemakaman Jenazah Covid-19
“Jadi nantinya ada petugas dari Dinas Kesehatan yang akan lakukan rapid tes,
dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,”tutur Bapak pembangunan Mitra ini.
Sebelumnya Pemkab Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap SH,
telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 120/BMT/VII-2021,
untuk memaksimalkan usaha memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini semakin meningkat.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).
Luas wilayah Minahasa Tenggara adalah 710,83 km².
Saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Jocke Legi.
Berita lain terkait Minahasa Tenggara