TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Siapa saja yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi untuk berkendara.
Pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, juga di dalam Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2016,.
Dalam peraturan Kapolri No 9 disebutkan bahwa penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Sesuai penggolongan tersebut, di Indonesia ada lima jenis SIM yang berlaku, SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional.
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Nah bagi Anda yang sudah merasa cukup untuk mengurus SIM atau mau memperpanjang SIM berikut rincian biayanya:
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Cara Membuat SIM secara Online
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Berikut cara membuat SIM online sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com:
· Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
· Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
· Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
· Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
· Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
· Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
· Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
· Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
· Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
· Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
· Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Lewat Aplikasi SINAR
· Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
· Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
· Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
· Lakukan Face recognition
· Pilih jenis SIM
· Pembayaran PNBP SIM baru
· Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
· Lulus dan mendapat QR Code
· Pilih Satpas
· Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Baca juga: Di Polres Sitaro, SIM A Dipungut Biaya Rp 595 Ribu, SIM C Rp 495 Ribu
SUMBER: http://assessmentcenter.polri.go.id/wp-content/uploads/2019/08/PP-60-Tahun-2016-ttg-PNBP.pdf
https://money.kompas.com/read/2021/06/27/210000126/sim-online--cara-membuat-hingga-rincian-biayanya