Penanganan Covid

Penumpang di Bandara Samrat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulut memperketat aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satu implementasinya, yakni pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan udara.

Ketentuan itu, pertama, penumpang dari luar Sulut wajib menunjukkan hasil swab PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

Kedua, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Ini berlaku bagi penumpang berangkat maupun tiba.

Ketiga, anak usia 12 tahun ke bawah, tidak diizinkan melakukan perjalanan  udara.

General Manager PT AP I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai (tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

General  Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai membenarkan adanya ketentuan tambahan tersebut.

"Hal ini berdasarkan hasil rakor pada 5 Juli 2021. Jadi memang ada beberapa ketentuan tambahan yang efektif berlaku mulai 6 Juli 2021," kata Minggus kepada Tribun Manado, Selasa (06/07/2021).

Terkait kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi, kata Minggus, sebagai komitmen mendukung program vaksinasi pemerintah.

Sedangkan khusus aturan anak di bawah 12 tahun, tak boleh melakukan perjalanan udara karena terkait aturan vaksinasi.

"Anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan karena belum bisa vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan SE terkait kewajiban swab PCR dan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan ke Sulut.

SE itu memuat lima poin utama terkait pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan.

Pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut.

Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan.

Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain wajib melakukan swab PCR

Keempat, bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan ke Kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan antigen.

Kelima, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. (ndo)

Berita Terkini