TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kian diperketat.
Langkah ini menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi Positif yang terjadi belakangan ini.
Imbauan tersebut telah dituangkan dalam Surat yang ditandatangani langsung Wali Kota Tomohon Caroll Senduk kepada Camat se-Kota Tomohon, Lurah se-Kota Tomohon dan Pimpinan Umat Beragama, tentang Perketat Protokol Kesehatan Covid-19.
Berdasarkan Maklumat Wali Kota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon, Dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara, serta mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tomohon.
Adapun beberapa poin yang ditekankan yaitu:
1. Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
2. Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.
3. Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita, jam operasionalnya dirubah menjadi pukul 20.00 Wita sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
4. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
5. Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.
6. Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
7. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
8. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut menyatakan, imbauan tersebut sudah disampaikan melalui zoom meeting.
"Sudah disampaikan rapat via zoom meeting kemarin. Wajib ditindaklanjut. Yang tidak menindaklajut pasti diberi sanksi," tegas Wenny.
Adapun diketahui, di Tomohon dalam sebulan terjadi penambahan 38 kasus pasien positif. Itu sesuai data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, yang dirilis 2 Juni 2020 jumlah pasien positif yakni 1.606 Kasus.
Sedangkan sesuai data yang dirilis per 1 Juli 2020 angka pasien positif Covid-19 meningkat menjadi 1.644.
Tak cuma itu, tingkat kematian karena Covid-19 yang sebelumnya melambat dalam beberapa bulan, kini kembali bertambah 2 orang. (hem)
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha
Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).
Suhu di Kota Tomohon pada waktu siang mampu mencapai 30 derajat Celsius dan 18-22 derajat Celsius pada malam hari.
Saat ini Kota Tomohon dipimpin oleh Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk alias Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut.
• Pesawat Militer Filipina yang Angkut 92 Orang Jatuh dan Terbakar, 17 Penumpang Ditemukan Tewas
• Kecelakaan Maut di Bitung Minggu 4 Juli 2021, Mobil Terbalik dan Pengemudi Terpental
• CHORD Gitar dan Lirik Lagu Aku Milikmu - Dewa 19, Coba Dengarkanlah Sumpahku