Penanganan Covid

PPKM Diperketat, Masuk Tomohon Wajib Tunjukan Hasil Swab, Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Penulis: Hesly Marentek
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut saat mengikuti rakor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon yang dipimpin Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, Sabtu (3/7/2021).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kian diperketat.

Langkah ini menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi Positif yang terjadi belakangan ini.

Imbauan tersebut telah dituangkan dalam Surat yang ditandatangani langsung Wali Kota Tomohon Caroll Senduk kepada Camat se-Kota Tomohon, Lurah se-Kota Tomohon dan Pimpinan Umat Beragama, tentang Perketat Protokol Kesehatan Covid-19.

Berdasarkan Maklumat Wali Kota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon, Dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara, serta mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tomohon.

Suasana Pusat Kota Tomohon. (tribunmanado.co.id/Hesly Marentek)

Adapun beberapa poin yang ditekankan yaitu:

1. Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

2. Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.

3. Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita, jam operasionalnya dirubah menjadi pukul 20.00 Wita sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

4. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

5. Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.

6. Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.

7. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

8. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut menyatakan, imbauan tersebut sudah disampaikan melalui zoom meeting.

"Sudah disampaikan rapat via zoom meeting kemarin. Wajib ditindaklanjut. Yang tidak menindaklajut pasti diberi sanksi," tegas Wenny.

Halaman
12

Berita Terkini