Habib Rizieq Shihab

Majelis Hakim Beri Opsi bagi Rizieq Shihab: ''Ajukan Permohonan Pengampunan kepada Presiden''

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur jatuhkan vonis hukuman 4 tahun kepada Rizieq Shihab. Berikan opsi pengajuan permohonan pengampunan kepada presiden.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi vonis hukuman 4 tahun di penjara oleh majelis hakim pada Kamis (24/06/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan Pimpinan FPI itu menyikapi putusan majelis hakim terkait hukuman vonis 4 tahun penjara kepada dirinya.

HRS memberikan perlawanan, tak akan munduru ntuk mendapatkan keadilan sebagaimana seperti yang ia inginkan.

Namun, majelis hakim memberikan opsi atas banding yang diajukan HRS dengan meminta pengampunan dari presiden.

Melansir Kompas.com, Kamis (24/06), majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq Shihab,

terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.

Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.

Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.

Rizieq mengungkapkan dua alasan akan mengajukan banding,

di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim

dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa

untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan,

padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.

"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil otentik.

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," lanjutnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,

pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.

Rizieq Shihab sikapi dengan berikan perlawanan

Rizieq Shihab sebelumnya berpesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tidak menyerah.

Hal ini diungkapkan setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Setelah divonis, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Setelah itu, Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.

Saat menyalami tim kuasa hukumnya, Rizieq mengatakan "lawan terus!".

Kalimat itu terdengar dua kali. 

"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus, insya Allah," ujar Rizieq.

Kemudian, Rizieq tak lupa menyalami keluarganya yang ada di bangku belakang persidangan.

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/13450541/usai-vonis-4-tahun-penjara-hakim-beri-opsi-ke-rizieq-shihab-minta?page=all

Berita Terkini