Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab Sebut Jaksa dangkal dan bodoh. JPU balas HRS seperti orang tak terdidik.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang yang menyita banyak perhatian publik dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat memasuki babak akhir.

Pasalnya, sesuai jadwal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test, hari ini, Kamis (24/5/2021).

Dalam perkara ini turut menjadi terdakwa yakni eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. Nama Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian disebut HRS. (Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

Adapun sidang vonis hari ini digelar berdasarkan hasil kesepakatan persidangan pekan lalu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto.

"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai," tutur Khadwanto dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

"Tinggal (nanti) majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya," sambungnya seraya menutup persidangan dengan agenda pembacaan duplik.

Diketahui, seperti halnya persidangan vonis dalam perkara lainnya, untuk sidang kali ini PN Jakarta Timur kembali menyiarkannya melalui tayangan streaming.

Seluruh jalannya persidangan dapat disaksikan melalui channel YouTube resmi milik PN Jakarta Timur.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2021) para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pada dupliknya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung perkaranya dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sebagian besar gerai makanan siap saji McDonald's beberapa waktu lalu.

Di mana dalam pernyataannya Rizieq mengatakan, kalau gerai tersebut tidak pernah diproses secara hukum padahal sudah beberapa kali didapati melanggar protokol kesehatan.

"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan. 

Tak hanya menyinggung terkait pelanggaran prokes di McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang dinilainya berulang kali melanggar prokes.

Namun kata Rizieq dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada satupun yang dipidana selain dirinya.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," tutur Rizieq.

Bahkan kata Rizieq, seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pengusaha hingga pejabat negara tersebut dapat diselesaikan hanya dengan berdialog, tanpa adanya pidana.

Sementara, perkaranya yang turut melibatkan Rumah Sakit (RS) UMMI yang bahkan telah membantu pemerintah dalam menangani orang sakit malah harus dipidana.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19, bahkan pemerintah berutang milyaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga Pasien dan dokter serta Rumah Sakit dikriminalisasi," tukasnya.

Baca juga: Masih Ingat Nadia Vega? Hidup Makin Bahagia Setelah Menikah, Suaminya Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 25 Juni 2021, Aries Merasa Bebas, Sagitarius Perlu Latih Ketabahan

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alattas sebagai terdakwa dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Kehadiran Simpatisan Rizieq Shihab
 
Tim penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar belum mengetahui secara pasti terkait rencana kehadiran para simpatisan pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang vonis, hari ini, Kamis (24/6/2021).

"Itu saya tidak tahu (rencana kehadiam masa). Saya (kira) hanya dengar rumor," kata Aziz menegaskan.

Sidang Vonis Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS Ummi Digelar Hari Ini, Kamis 24 Juni
 
 
Aziz pun enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait beredarnya ajakan-ajakan untuk datang ke sidang vonis Rizieq pada perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Lantaran, dia merasa itu bukanlah kewenangan dirinya.

"Bukan ranah kami bang untum komentari soal itu," kata dia.

Sedangkan terkait harapan vonis nanti, Aziz berharap jika Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya, dengan benar kepada kliennya.

"Semoga sidang besok lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," tuturnya.

Untuk diketahui jelang sidang vonis kasus hasil tes swab rumah sakit (RS) Ummi terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab beredar sejumlah video ajakan di media sosial untuk menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6) besok.

Ajakan tersebut, sebagai tanggapan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang menyebut jika status imam besar hanya isapan jempol belaka. Atas hal itu Terdakwa Rizieq Syihab pun dalam dupliknya menyesalkan pernyataan JPU tersebut.

"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tapi tidaksepele' tersebut, sehingga seluruh replik jpu disiisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan 'sepele tapi tidak sepele' tersebut," kata Rizieq saat bacakan duplik tanggapi replik JPU pada sidang Kamis (17/6).

Karena itu, dia mengkhawatirkan jika perkataan jaksa disalah tafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," imbuhnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/hari-ini-hakim-jatuhkan-vonis-rizieq-shihab-menantunya-dan-dirut-rs-ummibogor?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani

Berita Terkini