TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan tata cara pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal segera dibuka.
Hal ini sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan pada akhir bulan ini.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Awalnya, pengumuman pendaftaran CPNS dan PPK 2021 dilakukan pada 31 Mei 2021, namun kemudian diundur.
Untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, telah ditetapkan formasi yang dibuka sebanyak 707.622 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan terpusat di portal tunggal, sscasn.bkn.go.id
Satu pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu formasi.
Diakses Tribunnews.com Minggu (20/6/2021), potal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.
Namun, demikian, kanal pembuatan akun dan juga instansi mana yang membuka lowongan belum bisa diakses.
Saat kanal pembuatan akun diklik, muncul keterangan "Under Construktion We'll be back soon!
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, tidak ada salahnya Anda pahami tata cara pendaftaran CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.
1. CPNS
Langkah pertama, anda diminta membuat akun lebih dulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
b. Buat akun SSCASN
c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
d. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
e. Setelah itu, Anda diminta mendaftar seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
- Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
f. Seleksi Administrasi
(Ketentuan tentang petunjuk seleksi dan alur selengkapnya seleksi CPNS bisa anda download di sini: LINK)
2. PPPK Guru
Sama dengan seleksi CPNS, langkah pertama adalah membuat akun dengan urutan sebagai berikut:
a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
b. Buat akun SSCASN
c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
f. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
g. Mendaftar formasi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong
- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
g. Seleksi administrasi
(Ketentuan tentang petunjuk seleksi PPPK guru dan alur selengkapnya bisa anda download di sini: LINK )
3. PPK Non Guru
Langkah pertama membuat akun dengan urutan sebagai berikut:
a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
b. Buat akun SSCASN
c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
d. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
f. Mendaftar formasi dengan urutan sebagai berikut:
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
g. Seleksi administrasi
(Ketentuan tentang petunjuk seleksi PPPK non guru dan alur selengkapnya bisa anda download di sini: LINK )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id