Berita Terkini

MASIH Ingat Jaksa Pinangki? Lama Tak Terdengar Kini Ada Kabar Mengejutkan, Ini Soal Masa Tahanannya

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kah Anda dengan Jaksa Pinangki?

Lama tak terdengar, ternyata jaksa cantik itu bawa kabar baru.

Ini periha masa tahanannya.

Diketahui Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang yang terkait dengan Joko Tjandra.

Ia pun divonis 10 tahun penjara.

Namun, kabar terbaru justri mengagetkan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman penjara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Dari sebelumnya vonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara, kini dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Masa hukuman Jaksa Pinangki itu dipotong setelah dirinya melakukan permohonan banding. 

Permohonan banding Jaksa Pinangki pun dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Hakim pun memberikan alasannya mengenai pemotongan masa hukuman tersebut.

Putusan banding itu membuat hukuman pidana penjara terhadap Jaksa Pinangki berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama. 

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.

Putusan pengadilannya kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Dari Putusan tingkat banding itu terlihat lama hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki di putusan pengadilan tingkat pertama berkurang jauh. 

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.  

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan
“Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair. 

Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Jaksa Pinangki dikurangi? 

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut. 

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain : 

Pertama, Jaksa Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Jaksa Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa. 

Profil Jaksa Pinangki

Profil dan biodata Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra akhirnya terungkap. 

Nama Jaksa Pinangki ramai dibicarakan setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. 

Tak cuma foto, ternyata Jaksa Pinangki juga terlibat dalam upaya pembebasan terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra yang saat itu buron di Malaysia. 

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jika jaksa Pinangki diduga menerima suap (gratifikasi) sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat. 

Jaksa Pinangki pun akhirnya ditangkap dan ditahan. 

Siapa sebenarnya Jaksa Pinangki? 

Berikut profil dan biodatanya: 

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Surya.co.id)

1. Istri perwira polisi

Jaksa Pinangki adalah istri perwira menengah polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Sebelumnya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga disorot karena di tengah kasus yang menjerat istrinya, dia tiba-tiba dimutasi.

Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.

Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.

Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976.

Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997. 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014.

Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.

Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011. 

2. Jaksa Golongan IV/a

Jaksa Pinangki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra. (istimewa)
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Setelah ramaianya kasus ini, Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan.    

Dia dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan hal tersebut karena harus memeriksa Djoko Tjandra yang masih buron.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ((Capture Youtube Kompas TV))

3. Pernah jadi Dosen  

Pinangki telah menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan.

Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari laman Linkedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Sebelumnya, ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Ia juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 sampai Maret 2019.

Untuk pendidikannya sendiri, jaksa muda tersebut menempuh jenjang S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.

Ia melanjutkan pendidikan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006. Lanjut S3 dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

4. Punya kekayaan Rp 6 miliar 

Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.

Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.

Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.

Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.

Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.

Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

5. Ditetapkan tersangka

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelarian terpidana Djoko TJandra. 

Jaksa Pinangki yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri diduga menerima hadiah (gratifikasi) dari Djoko Tjandra sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Terkait gratifikasi 500.000 dollar Amerika Serikat yang diduga diterima Jaksa Pinangki, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkini lainnya 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Profil dan Biodata Jaksa Pinangki yang Kini Ditahan Gara-gara Joker, Eks Dosen Miliki Harta Segini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DUH! Masa Hukuman Penjara Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Hakim, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/14/duh-masa-hukuman-penjara-jaksa-pinangki-dipotong-dari-10-tahun-jadi-4-tahun-ini-alasan-hakim?page=all

Berita Terkini