TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut aturan-aturan bagi pelamar saat pendaftaran CPNS 2021.
Syarat serta aturan yang harus dipatuhi bagi para pelamar.
Para pelamar akan dinyatakan gugur jika melanggar aturan saat mendaftar.
Apa saja syarat dan aturan yang harus dipatuhi pelamar CPNS 2021?
Simak penjelasannya dalam artikel ini!
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 telah resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021).
Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021.
Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.
Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran
yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
PNS; atau
PPPK
Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.
Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?
Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Tahapan seleksi CPNS 2021
Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
perencanaan;
pengumuman lowongan;
pelamaran;
seleksi;
pengumuman hasil seleksi;
pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
pengangkatan menjadi PNS.
Baca juga: Syarat Seleksi dan Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dirilis Kemenpan RB, Berikut Penjelasannya
Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas
dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:
prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS;
sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan
prasarana dan sarana bagi pelamar.
Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:
penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi;
penentuan Jabatan kebutuhan khusus;
pengelompokan Jabatan; dan
penyusunan pedoman SKB tambahan.
Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi.
Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.
Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).
Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.
Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Aturan tersebut antara lain:
PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut.
Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.
(Kompas.com)
Tautan: