Berita Bitung

Satlantas Polres Bitung Lakukan Ini di SMAN 1 Bitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan sosialisasi keselamatan, ketertiban berlalu lintas dari surat edaran wali kota Bitung

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya untuk menekan keterlibatan anak usia sekolah, pada masalah hukum hingga pelanggaran lalu lintas yang berujung maut.

Satuan Lalu Lintas Polres Bitung, melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Bitung tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Dalam Pembangunan Karakter Anak dan Antisipasi Aktivitas Berbahaya Anak Usia Sekolah.

Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK, pelaksanaan sosialisasi itu berlangsung di SMAN 1 Bitung dilakukan Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Bitung Ipda Jeny Makawimbang bersama anggota Aipda Nicodemus dan Aipda Gafar Kilian.

Dalam kegiatan sosialisasi hadir Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bitung Syane Buisang dan guru yang membidangi Kesiswaan Ester Syeba serta para siswa SMA Negeri 1 Bitung.

"Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas dalam meteri sosialisasi menekankan beberapa hal di antaranya, menyampaikan tentang tertib dalam berlalu lintas. Membacakan surat edaran oleh kepala sekolah yang sudah di cetak baliho oleh pihak sekolah," kata AKP Awaludin Puhi, Kamis (10/6/2021) malam.

Sementara itu menurut Kepala SMAN 1 Bitung, pihak sekolah setiap apel pagi menyampaikan kepada siswa untuk tidak mengendarai kendaraan pada saat ke sekolah dan wajib menggunakan helm apabila menggunakan  tranportasi ojek.

Masih ditemukan di jalan, adanya anak-anak sekolah yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan, terjaring operasi penertiban.

"Juga masih diidapati siswa hendak berangkat ke sekolah dengan mengendarai kendaraan tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," jelas Syane.

Pelaksanaan sosialisasi keselamatan, ketertiban berlalu lintas dari surat edaran wali kota Bitung (Istimewa)

Sebelumnya, sejumlah pertanyaan, saran masukkan dan tanggapan kepada narasumber dilontarkan peserta Penyuluhan Hukum Polres Bitung dan Kodim 1310 Bitung pada Guru Pembina OSIS dan Ketua OSIS SMP, SMA/SMK se Kota Bitung.

Dengan sasaran tentang Keselamatan berlalulintas dan Kenakalan remaja/anak muda, menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Bitung nomor 008/376/SEK tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dalam pembangunan karakter anak dan antisipasi aktivitas berbahaya anak usia sekolah.

Seperti yang ditanyakan Nugerah siswa dari SMAN 1 Bitung, bagaimana sikapi faktor penyebab anak-anak ke sekolah bawa kendaraan untuk penghematan. Akibat perekonomian keluarga terdampak pandemi Covid 19.

"Untuk penghematan biaya orang tua, memberikan motor untuk anaknya ke sekolah. Agar meminimalisir biaya transport," kata Nugerah, di lokasi penyuluhan ruang SH Sarundajang Kantor Wali kota Bitung, Selasa (8/6/2021).

Nugerah juga menyampaikan terkait dengan program Bitung Kota Digital, pihaknya belum pernah dapat dan belum menerima sosialidasi tentang pembuatan SIM online.

Lewat program Bitung Kota Digital dapat wadahi para siswa yang usianya sudah layak sesuai aturan untuk mengurus dan mendapat SIM.

Selain itu masalah siswa tidak mau urus SIM karena alasan klasik lama antre dan harus urus ini dan itu.

Rio siswa dari SMKN 4 Bitung, menanyakan pengawasan pemenuhan hak minoritas anak.

Kemudian ada peserta penyuluhan dari  dari SMPN IX Bitung, menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana cara tertentu bisa cegah anak-anak yang keras kepala 'kepala batu' yang sudah terjerumus ke kenakanalan remaja dan tidak tertib berlalu lintas.

AKP Awaludin Puhi SIK Kasatlantas Polres Bitung, merespons terkait dengan satu di antara faktor anak bawa motor, karena untuk penghematan pasca dampak ekonomi yang dialami warga karena Pandemi Covid-19.

"Esensinya kepada siapa yang membawa motor. Kalau bicara efisiensi ekonomi apakah orang tua atau saudara yang dewasa dan memiliki SIM tidak bisa atau bisa mengantar anak ke sekolah. Tidak harus keluar biaya atau naik angkut melainkan perosalan yang bawa kendaraan," kata Awaludin Puhi.

Semenara itu itu Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, merespons terkait dengan hak minoritas anak.

Merupakan kewajiban negara lindungi kaum minoritas, begitu juga anak.

AKP Awaludin Puhi SIK Kasat Lantas Polres Bitung, menjadi satu di antara pembicara menyampaikan materi tentang Etika dan Aturan dalam berlalulintas.

Menurut Awaludin Puhi, peran orang tua sangat penting ketika memberikan izin anaknya membawa kendaraan bermotor.

"Kepercayaan itu, ternyata diduga disalahgunakan. Anak-anak usia sekolah malah dipakai motor itu untuk ugal-ugalan, dan sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Awaludin Puhi, Selasa (8/6/2021).

Upaya-upaya yang dilakukan Satlantas Polres Bitung, dalam menjadikan masyarkat tertib dan taat berlalulintas berencana membuat Kelurahan Tertib Lalulintas di Kelurahan Batuputih Atas dan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulut.

Kenapa di Batuputih? Karena daerah ini kadang tersentuh baik edukasi dan tindakan.

Dalam mempersiapkan kelurahan tertib Lalulintas, pihaknya sudah naik turun rumah warga. Dan mendapati ada tujuh rumah yang memiliki kendaraan motor menggunakan knalpot racing.

Oleh personel satlantas Polres Bitung langsung melakukan tindakan.

"Dalam membuat warga tertib berlalulintas, pembangunan karakter perlu," tambahya.

Pihaknya juga bakal bangun pos Lalulintas yang akan memantau karakter pengetahuan keterampilan dan etika dalam berkendara. Oleh petugas kepolisian dan ada komunitas motor serta pemerintah setempat mangkan 1x24 jam di pos itu.

Pihaknya juga mengamankan empat unit motor karena balap liar dan unggal-ugalan di jalan saat mengekspresikan kelulusan tingkan SMA beberapa hari lalu.

"Tidak akan kami lepas sebelum orang tuanya ambil. Ini agar ada efek jerah, orang tua tau pola pembinaan kepada anak seperti anak. Apakah nanti sudah ada kecelakaan baru kita peduli. Pencegahan mulai dari sekarang," tegasnya.

Pihaknya aakan melakukan sidak tanpa pemberitahuan di sekolah, untuk cegah lakalantas dan fatalitas kecelakaan lalulintas.

Selang tahun 2021 ini, terjadi 54 kasus lakalantas dengan jumlah 18 meninggal dunia (MD).

Paling banyak dan rata-rata pengendaea roda dua dalam usia di bawah 18 tahun.(crz) 

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²

Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.

Berita Terkini