PTPP

PTPP Tidak Tolerir Oknum Pekerja yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan dan pekerja PTPP (Persero) Tbk Proyek Bendungan Lolak menjalani tes narkotika massal di Kabupaten Bolmong, Kamis (10/6/2021). Kegiatan ini dilakukan atas kerja sama PTPP dan BNN Provinsi Sulut dalam rangka memeringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang rutin diperingati setiap 26 Juni. Dari total 136 orang yang menjalani tes urine, seluruh peserta dinyatakan negatif (bebas dari narkotika).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk menegaskan, tidak mentolerir bahkan akan bertindak tegas terhadap oknum pekerja yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.

Penegasan PTPP tersebut merespon adanya pemberitaan terkait indikasi oknum pekerja proyek Bendungan Lolak yang berlokasi di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika pekan lalu.

Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa mengatakan, kejadian yang menyeret pekerja proyek tersebut saat ini tengah ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut dan pihak internal Perseroan melalui Tim Satgas Khusus PTPP.

"Berdasarkan informasi sementara yang dikeluarkan oleh BNN bahwa sebagian besar dari pekerja tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang mereka konsumsi masuk dalam kategori narkotika," terang Yuyus Juarsa.

Hasil test urine yang dilakukan dalam pemeriksaan narkoba kepada pekerja proyek tersebut telah keluar dan dinyatakan negative, sehingga BNN mengindikasikan bahwa pemakaian narkotika tersebut yang pertama dilakukan oleh pekerja proyek.

Sejauh ini, Manajemen Perseroan telah bekerjasama dengan pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah RI serta Peraturan Perusahaan.

Perseroan akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai agar hal tersebut tidak terjadi di kemudian hari.

Manajemen Perseroan melalui Tim Proyek akan bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara agar rurin melaksanakan test drug kepada seluruh pegawai yang bekerja di Proyek
Bendungan Lolak.

Kejadian tersebut terjadi pada hari libur dan berada jauh di luar lokasi proyek.

Pekerja yang terlibat dalam kasus ini merupakan pekerja kontrak proyek.

“Dengan adanya kasus ini tentunya Perseroan akan memberikan punishment atau sanksi tegas kepada Oknum pekerja jika telah terbukti bersalah dengan sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak kerja”, ujar Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa melalui rilisnya kepada Tribun, Kamis 10 Juni 2021.

Yuyus juga menyatakan bahwa Perusahaan telah memiliki ketentuan terkait Pencegahan dan
Penyalahgunaan Narkotika yang tertuang dalam Company Policy Drugs and Alcohol dan Peraturan Kepegawaian.

Di samping itu Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi rutin untuk pencegahan
melalui SHE (Safety, Health, Environment) Talk sampai dengan level proyek dan mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut sesuai Prosedur Punishment yang dimiliki Perusahaan.

Perseroan sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dimana hal tersebut telah diwujudkan oleh Perseroan dengan menggandeng BNN untuk melakukan pemeriksaan test urine kepada pegawai Perseroan secara rutin.

Sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukan bahwa seluruh pegawai dinyatakan bersih dan bebas dalam penggunaan narkoba.

Perseroan berkomitmen akan menindak tegas seluruh pegawai yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba dengan sanksi terberat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekilas Mengenai PT PP (Persero) Tbk

PT PP (Persero) Tbk (kode emiten: PTPP) merupakan salah satu perusahaan konstruksi dan terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1953.

Saat ini, PTPP memiliki 7 (tujuh) lini bisnis yang terintegrasi mulai dari Upstream, Middlestream sampai dengan downstream.

Meliputi: Energi, Properti, Infrastruktur, Jasa Konstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), Peralatan Berat dan Pracetak. PTPP memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi Pelabuhan, pembangkit listrik,airport, bendungan, dan gedung di Indonesia.

PTPP merupakan pionir untuk konsep Eco-Friendly Green Building di Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional atas hasil karyanya.

PTPP mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49%.

Pada tahun 2015, PTPP mencatatkan saham entitas anak PT PP Properti Tbk (kode emiten: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35%.

Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan, PTPP berekspansi di sektor Energi dan Infrastruktur di tahun 2016.

Pada tahun 2017, entitas anak yang bergerak sebagai kontraktor berbasis peralatan berat PT PP Presisi Tbk (kode emiten: PPRE) melantai di Bursa Efek Indonesia dengan melepas 23% saham ke publik.

Untuk menghadapi era Industry 4.0, PTPP melakukan strategi operasional excellence dengan menerapkan sistem informasi yang andal yaitu ERP sebagai enterprise system utama yang didukung berbagai aplikasi penunjang operasional dalam menjawab tantangan dan kebutuhan perusahaan kedepan.

PTPP juga menerapkan penggunaan Building Information Modeling (BIM) serta penguasaan teknologi baru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi dan efisiensi serta menjadi perusahaan yang unggul serta excellence. (*)

Berita Terkini