Oknum TNI Hamili 4 Wanita Selingkuhan, Korban Terakhir Mahasiswi, Ketemu di Aplikasi Kencan Online

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hamil

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum TNI hamili 4 orang selingkuhan di saat istri sah mengandung anak pertama.

Kasus ini terbongkar saat ia selingkuh dengan mahasiswi hingga hamil

Terpidana dalam kasus ini adalah oknum TNI berinisial HY yang jadi anggota TNI sejak tahun 2015 lewat pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata). 

Sedangkan mahasiswi yang dihamili HY inisialnya disamarkan. Dalam berita ini disebut YY. 

Dalam kesaksian istri HY yang tertuang di dalam surat putusan, sang istri mengaku ia sedang hamil 4 bulan anak pertamanya. 


Ilustrasi selingkuh

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah memutuskan perkara ini pada tanggal 1 April 2021. 

Putusan ini termuat di website Mahkamah Agung dengan nomor X-K/PM II-11/XX/II/2021 dan dapat diunduh secara bebas.

HY dan istrinya diketahui menikah pada tahun 2019. 

Dalam kondisi sudah menikah, HY kemudian berkenalan dengan YY melalui aplikasi tinder. 

Dalam perkenalan di aplikasi, HY mengaku berinisial LU. 

Di dalam dakwaan oditur yang tertuang di surat putusan hakim, disebut bahwa HY melakukan hubungan intim dengan YY antara bulan Juni - Agustus 2020. 

Pada Agustus 2020, YY mengetahui dirinya tengah hamil setelah melakukan tes kehamilan. 

HY kemudian sempat meminta YY menggugurkan kandungannya. 

Namun, kandungan sudah tidak bisa digugurkan karena usianya sudah 17 minggu. 

Pada akhirnya YY mengetahui bahwa HY ternyata pria beristri sampai ia menjadi sedih. 


Ilustrasi palu hakim (Shutterstock)

Dibantu oleh kerabatnya, YY kemudian mendatangi orangtua kandung HY. 

Orangtua kandung HY pasrah mendengar cerita YY karena ternyata YY adalah korban keempat HY yang dihamili. 

Kemudian YY melaporkan HY ke polisi militer karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya. 

Dalam kesaksian HY yang tertuang di dalam surat putusan, ia tidak mau bertanggungjawab atas hamilnya YY karena ia sudah punya istri. 

Selain itu, HY juga beranggapan bahwa anak yang dikandung YY bukan anaknya berdasarkan hasil cek usia kandungan dengan persetubuhan yang dilakukannya dengan YY. 

Oleh majelis hakim, HY lalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.

Ia lalu dipidana penjara selama 4 bulan. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum TNI Hamili Mahasiswi Saat Istrinya Sedang Hamil, Ini Alasannya Tak Mau Tanggung Jawab

Berita Terkini