TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengecek dana bantuan secara online.
Anda bisa mengeceknya di laman resmi BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum dan login menggunakan nomor KTP yang terdaftar.
Sedangkan bagi nasabah BNI, Anda bisa mengeceknya lewat banpresbpum.id.
Selain secara online, para penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan oleh bank penyalur melalui SMS.
Segera setelah mendapatkan SMS, penerima BLT UMKM harus segera verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Setelahnya, BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta bisa segera dicairkan.
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dicairkan sebelum lebaran 2021.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).
Ia menyampaikan, penerima BLT UMKM bisa segera menerima bantuan sebelum lebaran 2021.
"Harapan kami bisa mempercepat ini, cair sebelum lebaran. Sehingga bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat," ujar Eddy.
Penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta tersebut.
"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.
Sebelumnya, Eddy Satriya juga menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Baca juga: Sejarah Yerusalem, Kota yang Diperebutkan Berbagai Pihak Selama Ribuan Tahun
Baca juga: Gubernur Sulut Percayakan Polimdo Uji Teknis Bangunan RSJ Ratumbuysang
Cara Mendaftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Foto Bareng Dua Artis Muda Ini, Kecantikan Luna Maya Dipuji
Baca juga: Jihad Islam Palestina Pamer Roket Bom, Akan Digunakan untuk Gempur Israel
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
Pencairan BPUM (eform.bri.co.id/bpum)
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI
Pencairan BPUM di BNI. (banpresbpum.id)
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Promo Indomaret Hari Senin 17 Mei 2021, Susu dan Makanan Bayi Murah, Cek Katalognya!
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Daftar Minuman yang Ampuh Menurunkan Kolesterol
Perlu diketahui, bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.
Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Berita lainnya terkait BLT UMKM.