Berita Bitung

Laki-Laki UM di Bitung Diduga Nekad Curi Emas dan Uang Tunai Karena Ketagihan Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku terduga pencuri emas dan uang, diamankan Tim Tarsius dan digelandang ke Mapolsek.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polsek Aertembaga hingga saat ini masih menahan seorang laki-laki UM (40) di rutan Mapolsek.

UM adalah warga satu diantara kelurahan di Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Laki-laki yang mengaku bekerja di sektor swasta, ditahan atas kasus dugaan pencurian barang emas dan uang tunai milik warga di Kelurahan Winenet 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

"Iya, masih kami tahan di Polsek Aertembaga," kata Iptu Gian Wiatma Jonmandala STK SIK Kapolsek Aertembaga, Minggu (9/5/2021).

Lanjut kapolsek, peristiwa tindak pidana pencurian barang emas dan uang tunai terjadi pada medio bulan Januari 2021.

Dan pelaku berhasil diamankan oleh Timsus Tarsius Polres Bitung, dibawah pimpinan Bripka Angky Koagow pada 25 Maret 2021 subuh di rumahnya di kompleks perumahan di satu diantara Kelurahan di Kecamatan Girian.

Dalam laporan polisi yang diterima polsek Aertembaga, korban melapor sejumlah barang berharga hilang.

"Ada kalung emas dua buah masing-masign 10 gram dan 32 gram, dua buah gelang tangan 5 gram dan 30 gram. Dua cicin masing-masing satu gram, 1 anting 1/2 gram dan uang tunai RP 70 juta," tambah Kapolsek.

Dari laporan ini, tim gabungan opsnal melakukan pengembangan hingga mendapat titik terang pelaku pencurian.

Menurut informasi yang disampaikan Katimsus Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagow terduga pelakunya adalah UM (40), yang notabennya merupakan ipar dari korban atau pelapor.

"Jadi saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dan motif dia mencuri karena sudah kecanduan judi online," tambah Bripka Angky Koagow.

Hasil curian pelaku, saat diinterogasi dia bilang udah habis digunakan untuk main judi berfoya-foya.

Sebelum mengakui perbuatannya, pelaku sebagaimana pengakuannya yang terekam channel Team Tarsius 86 sempat tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan selama interogasi di mobil patroli Team Tarsius, pelaku tidak mengakui pertanyaan yang dilayangkan Katimsus Tarisus Bripka Angky Koagow.

Pelaku mengakui semua barang sudah tidak ada. Dan akhirnya lambat laun, pelaku menjawab barang itu bukan dirinya yang jual, melainkan hanya digadaikan ke seorang warga laki-laki.

"Barang emas yang di jual dipakai untuk judi, uang kes juga dipakai untuk judi dan berfoya-foya. Barang yang saya curi di kasi ke seorang laki-laki berinisil U, tidak tau mereka gadai berapa," cerita pelaku.

Pelaku mengakui dengan kejadian ini dia sudah tidak lagi, melakukan judi online.

Barang curian seperti kalung emas, pelaku serahkan ke seoran laki-laki U dan uang tunai Rp 20 juta dalam genggamannya.

Dari pengakuan pelaku usai mencuri menyerahkan itu ke laki-laki U dan mendapat uang Rp 1 juta dan rp 2 juta, total rp 20 juta uang yang diberikan terus menerus dari laki-laki U.

Laki-laki U dari informasi pelaku, merupakan warga di Kecamatan Maesa kota Bitung. "Sudah lupa berapa lama laki-laki U menyerahkan uang," tambah pelaku saat diinterogasi Katimsus Tarsisus Bripka Angky Koagow.

Pelaku kemudian sempat di pertemukan dengan korban, karena antara mereka masih ada hubungan kekeluargaan. (crz) 

KKB Kembali Berulah, Sebelumnya Bakar Sekolah dan Puskesmas, Kini Rumah Warga pun Dibakar

Paulus Waterpauw Ingatkan Anggota KKB Papua, Bilang Hati-hati, Meski di Luar Negeri akan Diciduk

Ingat Mutia Ayu? Kini Ungkap Ayat Kitab Suci Favorit dan Jawab Pertanyaan soal Rencana Menikah Lagi

Berita Terkini