Minahasa, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi yang merusak lingkungan.
Suara lantang itu disampaikan perwakilan warga James Elkana Giroth, Senin (03/05).
“Kami menolak investasi yang merusak lingkungan. Pembangunan Perumahan Lestari 5 oleh PT BML (Bangun Minanga Lestari) tidak murni investasi yang bertanggung jawab.
Dikarenakan tidak ada etiket baik dari perusahaan untuk melaksanakan proses pembangunan sesuai aturan-aturan,” kata Giroth yang juga sebagai tokoh pemuda di Sea.
Baca juga: Terkait Partai Ummat, Ini Tanggapan Pengurus PAN Bolmut, Farid Lauma: Diisi oleh Politisi Andal
Baca juga: Raih Predikat WTP Perdana, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Sebut Hasil Kerja Keras Semua Pihak
Dari pertemuan yang dilaksanakan warga kemarin, Giroth mengungkapkan beberapa alasan atas sikap mereka.
Pertama, salah satu tindakan tidak bertanggung jawab dan bersifat arogan serta memaksa adalah perusahaan sudah melaksanakan pembangunan, padahal belum melalui tahapan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Perusahaan tidak melibatkan masyarakat dan yang terdampak dalam pengkajian mengenai dampak lingkungan. Jika tahapan memenuhi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tidak semuanya dilakukan, kenapa sudah membangun?” ujarnya.
Baca juga: Selvi Ananda Blusukan, Pakai Barang Mewah, Penampilan Istri Walkot Gibran Jadi Sorotan
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 13.00 WIB, Wanita Naik Scoopy Tewas, Korban Mendadak Oleng dan Tabrak Trotoar
Alasan kedua, menurut Giroth, mulai ada penggusuran area hutan mata air yang dilindungi masyarakat dan Pemuda GMIM Getsemani Sea, yang merupakan bagian dari masyarakat Desa Sea.
“Ini area hutan yang di dalamnya ada pepohonan besar yang menjalankan fungsi hutan, yaitu menyimpan air dan tetap menjaga volume dan kualitas air yang ada di kawasan hutan mata air,” katanya.
“Hutan mata air dan pepohonan yang ada telah tumbuh dan kami lindungi kurang lebih ratusan tahun.
Selama ini telah berperan menjalankan fungsinya yaitu menyediakan oksigen, memberikan kehidupan kepada ekosistem yang ada di kawasan hutan ini, serta menyimpan air yang telah dikonsumsi masyarakat selama ratusan tahun,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika murni niat baik, perusahaan harusnya melaksanakan semua tahapan dokumen AMDAL sesuai undang-undang dengan benar dan lengkap.
“Area hutan yang digusur kami mohon dihijaukan kembali. Bukan mengklaim bahwa itu tanah milik pribadi, karena selama ratusan tahun itu adalah area yang dilindungi masyarakat dan pemerintah.
Dikarenakan ada pepohonan yang hidup ratusan tahun, ekosistem, dan menyimpan air sebagai sumber kehidupan,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Giroth, warga Desa Sea menilai pembiaran yang dilakukan pemerintah dan pengembang terhadap masyarakat terdampak banjir yang terjadi sampai saat ini, sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), dikarenakan pelaksanaan pembongkaran area hutan dan area pertanian untuk dibangun perumahan dan kegiatan tersebut telah disetujui oleh pemerintah desa.
Baca juga: Peber Gurusinga Habisi Nyawa Mertua dan Aniaya Istri karena Lapar, Warga Heboh, Ini Kronologinya
Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 4 Mei 2021, BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin